Pemerintahan

Raperda Bantuan Hukum Disahkan, Pemkab Sukabumi Siap Bantu Masyarakat Miskin

Sukabuminow.com || Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, resmi memiliki Perda (Peraturan Daerah) Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

Itu setelah DPRD Kabupaten Sukabumi mengambil keputusan terkait Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tersebut dalam Rapat Paripurna di ruang rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (26/12/18).

“Alhamdulillah sekarang kita sudah memiliki payung hukum dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu,” tutur Marwan Hamami, Bupati Sukabumi usai Rapat Paripurna.

Baca Juga  :

Ia menjelaskan, banyak masyarakat yang tersangkut berbagai permasalahan, seperti masalah ketenagakerjaan dan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), namun mereka bingung harus mengadukan permasalahan itu kemana.

“Urus dulu pelaporan di tingkat desa dan kecamatan. Nanti dilanjutkan koordinasi dengan Bagian Hukum Setda,” terangnya.

“Selanjutnya, Bagian Hukum akan menggandeng pihak lain yang juga akan bersama-sama memberikan bantuan hukum dan menyelesaikan kasus yang dialaminya,” pungkasnya. (Yadi)

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!