Surat Edaran Pemkab Sukabumi Tentang Malam Pergantian Tahun, Berikut Isinya

Sukabumiow.com || Surat Edaran Nomor : 003/8914/Kesbangpol/2018 Tentang Imbauan Pergantian Malam Tahun Baru 2019 Masehi di Kabupaten Sukabumi tersebut, ditandatangani Marwan Hamami, Bupati Sukabumi.
Terdapat lima poin yang sebaiknya dilakukan saat malam pergantian tahun yang disampaikan dalam surat edaran yang ditujukan kepada masyarakat melalui para camat, para Ketua Ormas, para Ketua DKM, para Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, serta para pemilik hotel dan tempat hiburan tersebut.
Di antaranya, memanjatkan puji syukur dengan meningkatkan kagiatan ibadah dan amal saleh sebagai momen muhasabah (evaluasi); melaksanakan salat berjamaah di masjd, khatmil Qur’an, dzikir, tasbih, istighosah dan doa tasyakur bin nikmat; untuk pemilik dan pengelola tempat hiburan, rumah makan, dan penginapan, tidak menyediakan atau memfasilitasi kegiatan yang bertentangan dengan norma agama dan hukum;

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan dengan tidak mengadakan kegiatan hiburan yang berlebihan seperti konvoi, hura-hura, pesta minuman beralkohol, menyalakan petasan,
kembang api, dan meniup terompet; serta seluruh stakeholder, unsur masyarakat, organisasi pemuda, organisasi keagamaan, alim lama, dan tokoh masyarakat, untuk berkoordinasi dengan aparat pemerintah dan penegak hukum dalam melakukan pencegahan.
“Mari bersama kita wujudkan visi
Kabupaten Sukabumi yang religius dan mandiri. Saya berharap, masyarakat dapat melaksanakan apa yang ada dalam surat edaran itu. Demi Kabupaten Sukabumi yang lebih baik,” ajak Marwan Hamami, Bupati Sukabumi, Jumat (28/12/18). (Asdut)
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com