PPKM Diperpanjang, Pemerintah Lakukan Penyesuaian Bertahap
reporter : Mulya H
Sukabuminow.com || Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 hingga 2 Agustus mendatang. Itu berarti, masyarakat masih harus lebih bersabar agar aktifitas kembali normal seperti sedia kala.
Di Jawa Barat, terdapat 11 daerah yang masih menjalankan PPKM Level 3. Di antaranya Kabupaten Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, dan Tasikmalaya. Sedangkan 16 daerah lainnya, yakni Kota Sukabumi, Bandung, Bogor, Cirebon, Depok, Bekasi, Banjar, Cimahi, Tasikmalaya. Selanjutnya, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Bogor, Bekasi, Purwakarta, Karawang, dan Sumedang, menjalani PPKM Level 4.
Perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus mendatang direspon para pedagang di Pasar Semi Modern Palabuhanratu. Iwan salah satunya, mengaku keberatan dengan perpanjangan tersebut.
“Dampak PPKM sangat terasa. Lngganan berkurang akibat masyarakat tidak keluar rumah. Buat pedagang kecil seperti saya ini PPKM sangat berpengaruh,” terangnya, Senin (26/7/21).
Sementara itu pedagang sayuran, Titin mengatakan, semenjak diberlakukan PPKM omzetnya menurun hingga 75 persen dari biasanya.
“Turun drastis total. Lebaran kemarin aja, gak ada maremanya (ramenya),” ujarnya.
Dikutip dari berbagai sumber, perpanjangan PPKM Level 3 dan 4 dibarengi dengan sejumlah penyesuaian atau pelonggaran bertahap. Di antaranya :
1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
2. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen, sampai pukul 3 sore.
3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan prokes yang ketat sampai dengan pukul 9 malam. Pengaturan teknisnya diatur pemda.
4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes yang ketat, sampai pukul 8 malam dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com