Penanganan Perkara Berjalan, Ketua OKP Jabar Resmi Ditahan Polres Sukabumi
Sukabuminow.com || Kepolisian Resor Sukabumi melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang melibatkan Ketua Organisasi Kepemudaan (OKP) tingkat Jawa Barat berinisial R.
Perkara tersebut ditangani secara bertahap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi menetapkan R sebagai tersangka dan melakukan penahanan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan kerja sama paket pekerjaan proyek yang sebelumnya disepakati antara tersangka dengan seorang pengusaha asal Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
“Perkara ini berkaitan dengan paket pekerjaan proyek. Proses penyidikan telah berjalan dan saat ini tersangka telah dilakukan penahanan sesuai prosedur,” ujarnya, Senin (22/12/25).
Penetapan tersangka juga dibenarkan oleh KBO Reskrim Polres Sukabumi, Ipda Sapri. Ia menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti yang relevan sebelum menetapkan status hukum terhadap yang bersangkutan.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti. Saat ini proses pemeriksaan terhadap tersangka masih terus berjalan,” jelasnya.
Dalam penanganan perkara ini, korban dilaporkan mengalami kerugian materiil yang nilainya mencapai sekitar Rp150 juta. Nilai tersebut diperoleh berdasarkan hasil pendalaman awal yang dilakukan penyidik.
Selain itu, Satreskrim Polres Sukabumi juga masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya perkara lain yang berkaitan dengan tersangka. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penanganan kasus secara menyeluruh dan komprehensif.
Di sisi lain, kuasa hukum tersangka R, El Manik dari Kantor Hukum Fikri Wijaya and Partner, membenarkan adanya penetapan status tersangka terhadap kliennya. Ia menyebutkan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi langsung dengan penyidik untuk mengetahui perkembangan perkara tersebut.
Polres Sukabumi menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kepolisian juga memastikan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Melalui langkah ini, Polres Sukabumi berharap dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Reporter: Edo
Redaktur: Andra Permana




