Ketua OKP Jabar Terseret Kasus Hukum, KNPI Pastikan Tidak Terkait Kelembagaan
Sukabuminow.com || Penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang melibatkan seorang Ketua Organisasi Kepemudaan (OKP) tingkat Jawa Barat berinisial R terus berjalan di Polres Sukabumi. Aparat kepolisian menegaskan bahwa proses hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jawa Barat, Diren Pandimas, menyampaikan sikap organisasi yang menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung.
“KNPI Jawa Barat menghormati proses hukum yang berjalan di Polres Sukabumi. Kami percaya aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan sesuai aturan,” ujar Diren, Selasa (23/12/25).
Diren menegaskan, sebagai organisasi kepemudaan, KNPI Jawa Barat akan mengawal proses hukum tersebut secara proporsional, baik melalui pendekatan litigasi maupun non-litigasi, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan.
“Sebagai divisi yang membidangi hukum, HAM, dan advokasi, kami akan mengawal proses ini sesuai koridor hukum. Harapannya, persoalan ini dapat diselesaikan dengan mekanisme yang adil, termasuk kemungkinan pendekatan restorative justice apabila memungkinkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Diren menekankan bahwa perkara hukum yang menjerat R bersifat pribadi dan tidak berkaitan dengan kelembagaan KNPI. Ia menjelaskan bahwa dugaan peristiwa tersebut terjadi sebelum pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) KNPI Jawa Barat.
“Perlu kami tegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan kelembagaan KNPI. Ini persoalan individu dan terjadi sebelum Musda. Namun demikian, KNPI Jawa Barat tetap akan bersikap profesional,” katanya.
Terkait sikap organisasi ke depan, KNPI Jawa Barat (versi Ali Hanafiah) berencana menggelar rapat internal serta berkonsultasi dengan Dewan Pengurus Pusat (DPP) KNPI, termasuk Ketua Umum, guna memastikan langkah organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Langkah organisasi akan kami koordinasikan dengan DPP KNPI agar tetap sesuai aturan dan menjaga marwah organisasi,” tambah Diren.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, membenarkan bahwa R telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan saat ini telah dilakukan penahanan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap.
“Perkara berkaitan dengan paket pekerjaan proyek. Proses penyidikan sudah berjalan dan tersangka telah dilakukan penahanan,” ujar Hartono.
Ia mengungkapkan bahwa korban dalam perkara tersebut mengalami kerugian materiil yang nilainya cukup signifikan. Selain itu, penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya perkara lain yang melibatkan tersangka.
“Selain perkara ini, ada persoalan lain yang juga masih dalam proses pendalaman,” pungkasnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, guna menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Reporter: Edo
Redaktur: Andra Permana




