Oknum Kades Aktif di Sukabumi Diringkus Satnarkoba, Tes Urine Positif

Sukabuminow.com || Seorang oknum kepala desa aktif di Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berinisial US, ditangkap di kediamannya pada Rabu (5/8/26) siang, setelah terbukti sebagai pemakai narkotika jenis sabu. Hal itu diungkapkan Wakapolres Sukabumi, Kompol Agus Susanto, dalam konferensi pers di ruangan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi, Kamis (6/8/26).

Dalam konferensi pers yang didampingi Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi itu Agus menjelaskan, pengungkapan perkara bermula dari penangkapan tersangka berinisial EY yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Dari tangan EY, polisi mengamankan 22 paket sabu dengan berat bruto sekitar 4,6 gram.

Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah kepada tersangka lain berinisial I. Saat diamankan, petugas kembali menemukan enam paket sabu dengan berat sekitar 1,6 gram.

“Hasil pengembangan dari saudara EY kemudian mengarah kepada saudara I. Dari situ anggota kembali melakukan penyelidikan berdasarkan barang bukti dan komunikasi yang ditemukan,” ujar Agus di depan wartawan.

Penyelidikan tidak berhenti pada dua tersangka tersebut. Polisi menelusuri isi percakapan dalam telepon seluler milik EY dan menemukan adanya komunikasi yang mengarah kepada US yang tak lain oknum Kades aktif di Kecamatan Ciemas.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui US diduga pernah memesan sabu kepada EY sekitar satu pekan sebelum penangkapan.

Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba bergerak cepat dan mengamankan US di rumahnya pada hari yang sama.

Namun, saat dilakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan narkotika jenis sabu.

“Yang ditemukan anggota di lapangan hanya alat hisap atau bong yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu,” kata Agus.

Selain itu, hasil tes urine terhadap ketiga orang yang diamankan menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.

Polisi: US Bukan Pengedar

Agus menegaskan penyidik membagi perkara ini ke dalam dua klaster.

Klaster pertama adalah dugaan peredaran narkotika yang melibatkan EY dan I.

Sementara itu, US dikategorikan sebagai pengguna murni, bukan bagian dari jaringan peredaran narkotika.

“Hasil penyelidikan maupun interogasi menunjukkan saudara US tidak termasuk jaringan peredaran. Yang bersangkutan pernah membeli kepada EY, tetapi bukan sebagai pengedar,” tegasnya.

Karena itu, penanganan terhadap US dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menempatkan pengguna sebagai korban penyalahgunaan narkotika dan memberikan hak untuk menjalani rehabilitasi.

Menurut Agus, proses terhadap US selanjutnya akan diserahkan kepada Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri atas unsur BNNK Sukabumi, kejaksaan, dan penyidik kepolisian.

Tim tersebut akan melakukan asesmen untuk menentukan bentuk penanganan yang paling tepat sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan.

“Ini bukan kami yang berbicara, tetapi undang-undang yang mengatur. Saudara US merupakan pengguna murni dan masuk kategori korban penyalahgunaan narkotika sehingga memiliki hak untuk mendapatkan rehabilitasi,” ujarnya.

Sementara itu, terhadap EY dan I, penyidik menerapkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP.

Keduanya terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Dalam pengembangan perkara, polisi juga masih memburu seorang pemasok yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial I, yang diduga menjadi penyuplai sabu kepada EY.

“Anggota masih terus bergerak mengejar DPO yang diduga memasok narkotika kepada jaringan tersebut,” kata Kompol Agus.

Polisi Masih Dalami Pengakuan US

Mengenai lamanya US menggunakan narkotika, Agus mengatakan yang bersangkutan mengaku baru pertama kali mengonsumsi sabu sekitar satu minggu sebelum diamankan.

Meski demikian, penyidik masih mendalami keterangan tersebut melalui pemeriksaan lanjutan.

Polres Sukabumi juga belum menemukan adanya catatan residivis terhadap ketiga orang yang diamankan dalam perkara ini.

Terkait informasi mengenai dugaan adanya anggota keluarga US yang juga terlibat penyalahgunaan narkotika, Kompol Agus menyatakan pihaknya belum memperoleh data yang dapat membenarkan informasi tersebut.

“Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap informasi itu. Sampai saat ini belum ada kesimpulan,” pungkasnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, US telah dievakuasi ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi di Lido, Kabupaten Bogor.

Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru