Sukabuminow.com || Dugaan keterlibatan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Ciemas yang dijemput Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi menuai kekecewaan dari DPRD Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Peristiwa tersebut dinilai menjadi tamparan bagi tata kelola pemerintahan desa sekaligus momentum untuk memperkuat sistem seleksi calon kepala desa agar kasus serupa tidak kembali terulang.
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menilai penegakan hukum harus berjalan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, DPRD juga mendorong lahirnya regulasi yang lebih ketat dalam proses pencalonan kepala desa melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi dari Daerah Pemilihan VI, Ujang Abdurrohim Rochmi, mengatakan pihaknya akan segera mengundang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi untuk mengevaluasi sekaligus memperketat persyaratan calon kepala desa menjelang Pilkades Serentak 2027.
Menurut Batman -sapaan karibnya-, aturan mengenai kewajiban bebas narkoba sebenarnya telah diberlakukan. Namun, metode pemeriksaannya dinilai belum cukup kuat untuk mendeteksi riwayat penyalahgunaan narkotika secara menyeluruh.
“Komisi I akan mengundang DPMD untuk merevisi dan memperketat persyaratan calon kepala desa. Meskipun aturan bebas narkoba sudah ada, teknis pengujiannya yang harus ditingkatkan, yaitu sampai pemeriksaan tes dari sampel rambut,” ujar Ujang di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (6/8/26).
Ia menjelaskan, pemeriksaan melalui sampel rambut memiliki kemampuan mendeteksi riwayat penggunaan narkotika dalam rentang waktu yang lebih panjang dibandingkan tes urine. Karena itu, metode tersebut dinilai lebih efektif sebagai instrumen seleksi bagi calon pemimpin desa.
Komisi I berharap ketentuan tersebut dapat dimasukkan ke dalam Raperda tentang Desa yang saat ini tengah dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Regulasi baru itu diharapkan menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan Pilkades Serentak 2027.
Bagi DPRD, kasus yang mencuat di Kecamatan Ciemas harus menjadi pelajaran penting bahwa proses seleksi kepala desa tidak cukup hanya mengandalkan persyaratan administratif. Pemeriksaan kesehatan, termasuk deteksi penyalahgunaan narkotika dengan metode yang lebih komprehensif, dinilai perlu menjadi standar baru.
“Kita ingin memastikan calon pemimpin desa benar-benar bebas dari narkoba. Momentum pembahasan Raperda Desa ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat aturan sehingga proses seleksi calon kepala desa semakin ketat dan berkualitas,” kata Ujang.
Komisi I menjadwalkan pembahasan bersama DPMD dalam waktu dekat. Selain memperkuat mekanisme seleksi, DPRD juga berharap aparat penegak hukum menuntaskan proses hukum secara profesional agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
Reporter: Iwan
Redaktur: Andra Permana
