Sukabuminow.com || Kasus penyalahgunaan narkotika yang menyeret Kepala Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terus menjadi perhatian publik. Di tengah sorotan masyarakat, Bupati Sukabumi Asep Japar akhirnya menyampaikan sikap resmi Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Asjap menegaskan, pemerintah daerah menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan melakukan intervensi terhadap penanganan perkara tersebut.
“Ya diproses sesuai dengan aturan. Kita serahkan kepada pihak kepolisian,” kata Asjap usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (6/8/26).
Pernyataan itu menjadi penegasan bahwa seluruh tahapan penanganan kasus diserahkan kepada aparat penegak hukum, mulai dari proses penyidikan hingga keputusan akhir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus yang menjerat US bukan berawal dari operasi terhadap dirinya, melainkan hasil pengembangan penyelidikan Satresnarkoba Polres Sukabumi dalam membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto menjelaskan, penyidik lebih dulu menangkap tersangka berinisial EY dengan barang bukti 22 paket sabu seberat sekitar 4,6 gram. Pengembangan kemudian mengarah kepada tersangka I yang kedapatan menyimpan enam paket sabu seberat sekitar 1,6 gram.
Dari pemeriksaan telepon seluler milik EY, polisi menemukan percakapan yang menunjukkan US diduga pernah memesan sabu sekitar satu pekan sebelum pengungkapan kasus.
Berbekal temuan tersebut, Satresnarkoba bergerak ke rumah US pada Rabu (5/8/26) siang.
Saat penggeledahan, polisi tidak menemukan narkotika, tetapi hanya alat hisap (bong) yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Hasil tes urine terhadap US juga menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.
Dalam konferensi pers, Kompol Agus menegaskan bahwa penyidik membedakan perkara ini menjadi dua kategori.
EY dan I diproses sebagai pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Sementara itu, US dikategorikan sebagai pengguna murni berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan.
Menurut Agus, penyidik tidak menemukan bukti yang mengaitkan US dengan aktivitas peredaran narkotika.
Karena itu, penanganan terhadap US mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memberikan hak rehabilitasi kepada pengguna yang dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, proses terhadap US dilanjutkan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan unsur BNNK Sukabumi, kejaksaan, dan penyidik kepolisian untuk menentukan rekomendasi penanganan selanjutnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, US telah dievakuasi ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi di Lido, Kabupaten Bogor, guna menjalani tahapan asesmen, kemarin.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pemberhentian atau mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) apabila US nantinya terbukti bersalah, Asjap memilih tidak memberikan kesimpulan lebih awal.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan menunggu seluruh proses hukum hingga memiliki kekuatan hukum tetap.
“Belum bisa menjawab, karena itu ranah kepolisian,” ujarnya.
Sikap tersebut dinilai sejalan dengan prinsip praduga tak bersalah, di mana setiap orang tetap memiliki hak hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Asjap mengimbau seluruh kepala desa di Kabupaten Sukabumi agar menjauhi narkotika dan menjaga integritas sebagai pemimpin di tengah masyarakat.
“Saya mengimbau kepada seluruh kepala desa, jangan sampai ada yang memakai obat-obatan yang dilarang,” tegasnya.
Reporter: Iwan
Redaktur: Andra Permana
