Kabupaten SukabumiPemerintahan

Polemik Tempat Sampah di RW 25 Palabuhanratu, Ini Respons DLH Kabupaten Sukabumi

Sukabuminow.com || Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, merespons keluhan warga terkait sampah yang melebihi kapasitas di tempat pembuangan sampah sementara simpang tiga Pangsor Lio, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu. Keresahan warga bahkan dituangkan dalam baliho dan spanduk yang dipasang di tempat tersebut.

Lurah Palabuhanratu, Hendriana mengatakan, DLH telah memanggil ketua RW 25 dan beberapa perwakilan warga. Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, Prasetyo, langsung menemui warga tersebut di ruang kerjanya.

“Malam tadi kita melakukan pertemuan dengan pihak DLH yang memang dipimpin langsung pak kadis dan ada juga Pak Camat Palabuhanratu. Itu dalam rangka untuk merespons apa yang terjadi di lapangan terkait masalah persampahan di simpang tiga TPU Pangsor Lio. Jadi kebetulan gayung bersambut,” ungkap Hendri, Kamis (16/5/24).

Pertemuan tersebut, kata Hendri, membahas solusi persoalan tersebut. Sebab selain sampah yang melebihi kapasitas, Hendri mengaku, sering mendapatkan laporan kecelakaan tunggal pemotor yang terpeleset akibat cairan sampah.

“Solusi jangka pendek disepakati bahwa area TPSS akan dilakukan penutupan bertahap. Dalam artian warga membiasakan dulu untuk tidak membuang sampah di area tersebut dan memilih tempat pembuangan sampah yang lain. Sehingga di area tersebut tidak lagi terjadi penumpukan sampah yang tidak terkendali dan menimbulkan masalah di lingkungan,” ujarnya.

“Mungkin ke depannya setelah nanti dilakukan penilaian aset yang akan dihapuskan, TPSS tersebut disepakati akan dibongkar. Karena di sana ada saluran drainase yang perlu diperbaiki supaya tidak menghambat dan menimbulkan masalah baru manakala itu juga nanti tersumbat sampah,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Hendri, TPSS kemungkinan besar akan dipindahkan ke tempat lain yang jaraknya tidak terlalu jauh. Sehingga masih dapat dijangkau warga sekitar. Pihaknya juga berupaya mendisiplinkan dan menjaga warga-warga di luar RW 25 untuk tidak sembarangan membuang sampah di lingkungan itu.

“Kuncinya adalah bagaimana warga disiplin buang sampah. Artinya warga masyarakat itu harus buang sampah di waktu atau jadwal pengangkutan, sementara sisanya jangan dulu di buang kemana-mana. Terkait wacana pembongkaran tempat sampah itu, itu akan direlokasi ke tempat lain, itu ranah kebijakan DLH. Namun tentu saja pembongkaran itu juga kita harus mengikuti persetujuan lingkungan,” pungkasnya. (Edo)

Editor : Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button