AdvertorialKabupaten SukabumiPemerintahan

PMK 72/2024 Jadi Senjata Pemerintah Lawan Rokok Ilegal di Sukabumi

Sukabuminow.com || Peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara serta mengancam kesehatan masyarakat. Untuk itu, Satpol PP Kabupaten Sukabumi bersama Bea Cukai Bogor menggelar Sosialisasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal di Aula Hotel Bunga Ayu Palabuhanratu, selama dua hari hingga Kamis (21/8/25).

Hari pertama kegiatan ini, Rabu (20/8/25), menghadirkan puluhan masyarakat dan pelaku usaha dari Kecamatan Palabuhanratu. Sementara hari kedua akan diikuti peserta dari Kecamatan Cisolok.

Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi, Akhmad Riyadi, menjelaskan bahwa keberadaan rokok ilegal berdampak langsung terhadap berkurangnya penerimaan negara dari sektor cukai.

“Perang terhadap rokok ilegal terus kami lakukan melalui sosialisasi, talkshow radio, hingga operasi lapangan. Tanpa penerimaan dari cukai, pembangunan yang seharusnya dinikmati masyarakat akan terhambat,” ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh Retno Wulandari dari Bea Cukai Bogor. Ia menekankan bahwa PMK Nomor 72 Tahun 2024 menjadi pedoman penting dalam memperkuat pengawasan.

“PMK 72/2024 menegaskan mekanisme pengawasan Barang Kena Cukai, khususnya hasil tembakau. Dengan aturan ini, tindakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal bisa lebih jelas dan terarah,” katanya.

Para peserta sosialisasi terlihat antusias, bahkan sebagian mengaku baru mengetahui detail ciri-ciri rokok ilegal. Mereka berharap kegiatan semacam ini lebih sering dilakukan agar kesadaran masyarakat semakin meningkat.

Hingga berita ini dimuat, kegiatan masih berlangsung.

Reporter: Edo
Redaktur: Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page