Persiapan Pilkades Serentak, Pemkab Sukabumi Usulkan Raperda
Reporter : Ade Firmansyah
Sukabuminow.com || Hingga tahun 2025 mendatang, Kabupaten Sukabumi akan melaksanakan 3 kali Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Di antaranya 70 desa di tahun 2022, 73 desa di tahun 2023, dan 240 desa di tahun 2025.
Menyambut pesta demokrasi tingkat desa tersebut, Pemkab Sukabumi telah menyiapkan peraturan untuk mengatur pelaksanaan Pilkades serentak. Salah satunya dengan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pilkades yang telah diusulkan untuk dibahas ke DPRD Kabupaten Sukabumi. Nota penjelasan terkait itu telah disampaikan Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, pada 28 Mei 2021 lalu.
Terkait Raperda Pilkades, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Prasetyo mengatakan, pelaksanaaan Pilkades yang telah dilalui sejauh ini baru menggunakan Peraturan Bupati. Sedangkan dalam undang-undang, payung hukum pelaksanaaan Pilkades serentak harus dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
“Sekarang sedang ditingkatkan menjadi Perda. Sesuai ketentuan undang-undang begitu ya. Beberapa garis besar dibahas dalam Raperda Pilkades tersebut,” terang Prast saat ditemui Sukabuminow.com di ruangannya, Selasa (8/6/21).
Ia menegaskan, garis besar dalam Raperda Pilkades tersebut memiliki titik berat lebih kepada penyelesaian sengketa Pilkades, serta mekanisme pelaksanaan Pilkades. Di mana panitia Pilkades memiliki peran lebih banyak dari Pemkab Sukabumi dalam hal ini DPMD.
“Garis besarnya itu. Lebih kepada petunjuk teknis terkait Pilkades termasuk penyelesaian jika terjadi sengketa. Nantinya akan dituangkan dalam Perda dan akan lebih didetailkan dalam Perbup,” tandasnya.
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com




