Penyitaan Dua SPBU di Sukabumi Terkait Pencucian Uang?, Ini Kata PN Cibadak

Sukabuminow.com || Dua SPBU yang disita Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kamis (24/8/22) kemarin, ternyata terkait Tindak Pidana Penggelapan serta Pencucian Uang. Hal itu diungkapkan Ketua Pengadilan Negeri Cibadak, Mahendrasmara Purnama Jati.

Penyitaan itu, kata Mahendra, berdasarkan surat permintaan izin penyitaan dari Bareskrim Polri pada 30 Juni 2022 lalu. Sedangkan penetapan penyitaan SPBU Cikidang dan Bagbagan itu kemudian dikeluarkan PN Cibadak pada tanggal 8 Juli 2022.

“Jadi betul, memang ada permintaan izin penyitaan yang dilakukan oleh penyidik dari Bareskrim Polri terkait adanya sangkaan Pasal 372, 378, dan Undang-Undang Pencucian Uang yang dilakukan oleh tersangka berinisial IS dan EK. Dan objek yang diminta itu di antaranya dua objek yang disebutkan tadi, SPBU yang ada di daerah Cikidang dan Bagbagan,” terang Mahendra saat ditemui di ruangannya, Jumat (26/8/22).

Ia menjelaskan, kedua SPBU tersebut termasuk objek yang sifatnya bukan barang bergerak, sehingga pihak kepolisian harus punya izin penetapan terlebih dahulu dari pengadilan sebelum penyitaan.

“Beda halnya kalau objek barang bergerak. Tanpa izin pun dengan bisa langsung dilakukan penyitaan. Jadi untuk penyitaan itu sendiri yang melakukan bukan pengadilan  tapi pihak penyidik,” jelasnya.

“Di pengadilan itu untuk memenuhi syarat formilnya sebagaimana Pasal 38 KUHP dan memang harus dimintakan izinnya saja,” sambungnya.

Ia juga menerangkan, pihaknya tidak mengetahui perkara tersebut akan disidangkan di mana. Sebab hal itu sudah masuk ke dalam ranah penyidikan.

“Pemeriksaan pokok perkara bisa saja di tempat lain. Kami hanya diminta izin penetapan penyitaan oleh Bareskrim Polri. Karena kasus ini ada lima objek di Sukabumi, termasuk dua SPBU itu. Tiga objek lainnya itu tanah di Desa Buniwangi, Gegerbitung,” pungkasnya. (Edo)

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

BERITA TERKAIT

BANYAK DIBACA

Terbaru