Sukabuminow.com || Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Jawa Barat, kembali melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Selasa (9/6/26). Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis perkara, dengan dominasi kasus narkotika.
Pemusnahan dilakukan melalui metode pembakaran dan penghancuran menggunakan mesin blender, sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum hingga memiliki kekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Sukabumi, Eko Hartoyo, menyampaikan bahwa dari total 85 perkara yang ditangani sepanjang Januari hingga Juni 2026, sebanyak 60 perkara merupakan kasus narkotika.
“Jadi hari ini yang kita musnahkan di antaranya adalah narkotika. Ini jumlahnya 60 perkara. Sabu-sabu itu totalnya ada 663 gram, ganja ada 875 gram, pil ekstasi ada 6 butir, dan timbangan digital ada 39 buah,” ujarnya.
Selain narkotika, turut dimusnahkan barang bukti dari 10 perkara pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, berupa obat-obatan keras dalam jumlah besar.
Barang bukti dari kasus kesehatan mencakup sekitar 95 ribu butir Tramadol, lebih dari 16 ribu butir Hexymer, 142 butir Riklona, 80 butir Atarax, 70 butir Merlopam, serta 396 butir Alprazolam.
Selain itu, terdapat pula barang bukti dari tindak pidana terhadap orang dan harta benda berupa pakaian bekas, tas, dokumen, serta barang lain yang tidak memiliki nilai ekonomis.
Sementara itu, pada perkara Undang-Undang Darurat, turut dimusnahkan satu helm, satu senjata tajam, serta benda menyerupai pistol yang diketahui merupakan senjata mainan.
Eko Hartoyo menjelaskan bahwa barang bukti yang masih memiliki nilai ekonomis tidak dimusnahkan, melainkan dirampas untuk negara dan kemudian dilelang.
“Kalau barang bukti ada nilai ekonomisnya, walaupun hanya Rp50.000 atau Rp100.000, itu tetap dirampas untuk negara, dilelang, dan hasilnya disetorkan ke kas negara,” jelasnya.
Namun, untuk barang bukti yang dilarang atau tidak memiliki nilai ekonomis, wajib dimusnahkan sesuai putusan pengadilan.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht, di mana jaksa bertindak sebagai eksekutor.
Eko juga menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan secara berkala, yakni dua kali dalam satu tahun, setiap semester.
“Periode ini dari Januari sampai Juni 2026. Target kami satu tahun dua kali, semester pertama dan semester kedua sekitar bulan Desember,” ujarnya.
Ia memperkirakan, dari 85 perkara tersebut terdapat lebih dari 100 tersangka yang terlibat, mengingat beberapa kasus melibatkan lebih dari satu pelaku.
Menurut Kejari Kota Sukabumi, peredaran narkotika masih menjadi persoalan serius yang ditemukan hampir di seluruh wilayah. Bahkan, modus peredaran kini semakin mengkhawatirkan.
“Yang kita prihatin sekarang ini, bahkan anak-anak SD sudah ada permen yang mengandung zat berbahaya. Ini menjadi perhatian kita bersama,” ungkap Eko.
Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana
