Sukabuminow.com || Peredaran narkotika di wilayah Kota Sukabumi, Jawa Barat, kembali berhasil diputus. Kali ini, Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota menggagalkan peredaran 29 paket sabu di Sukabumi yang diduga siap diedarkan kepada para pengguna di wilayah perkotaan.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas yang mencurigakan di salah satu kawasan Kecamatan Cibeureum. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga akhirnya petugas mengamankan seorang pria berinisial RE (55 th) yang diduga berperan sebagai pengedar.
Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan 29 paket sabu dengan berat bruto 48,28 gram. Selain itu, barang bukti berupa timbangan digital dan telepon genggam turut diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut tidak lepas dari kepedulian masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, petugas menemukan 29 paket sabu siap edar beserta barang bukti lainnya,” ujar Tenda, Rabu (15/7/26).
Menurut Tenda, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan tersangka memperoleh sabu dari seseorang berinisial E. Barang tersebut diambil menggunakan sistem tempel di kawasan Jalan Lingkar Selatan, dekat Terminal Tipe A Baros, sebelum dibawa ke rumahnya untuk dikemas kembali menjadi paket-paket kecil yang siap diedarkan.
Polisi memastikan penyidikan belum berhenti pada penangkapan satu orang tersangka. Jaringan pemasok di atasnya masih terus dikembangkan untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan di atasnya. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya. Kolaborasi masyarakat dan kepolisian menjadi kekuatan utama dalam memutus jaringan narkoba,” tegas Tenda.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RE dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, atau sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana
