Pemkab Sukabumi Usulkan Revisi Perda Pajak Daerah, Ini Poin-Poin Perubahannya
Sukabuminow.com || Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama DPRD tengah membahas penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, berharap revisi tersebut segera disahkan demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu disampaikannya usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (10/4/25).
“Seperti yang disampaikan tadi, semoga dalam rapat besok (Jumat) semua dewan sehat dan bisa hadir. Harapannya, revisi Perda ini segera dimatangkan. Kalau tidak, PAD kita bisa tidak maksimal,” kata Andreas kepada wartawan.
Ia menambahkan, pembahasan ini penting karena akan berdampak langsung pada peningkatan potensi penerimaan daerah. “In Syaa Allah, dengan penyesuaian ini kita akan mendapatkan tambahan PAD,” ujarnya optimis.
Isi Pokok Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Revisi ini merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Beberapa poin penting yang diusulkan dalam revisi mencakup:
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2): Tarif disederhanakan menggunakan sistem single tariff dan penyesuaian untuk lahan produksi pangan serta ternak diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.
- PBJT Makanan/Minuman: Batas peredaran usaha yang dikecualikan dari pajak ditetapkan maksimal Rp7 juta per bulan untuk mendukung UMKM.
- PBJT Tenaga Listrik: Tarif diklasifikasikan berdasarkan daya listrik rumah tangga dan bisnis.
- Penghapusan dan Penyesuaian Pasal: Beberapa pasal seperti Pasal 61 dan 73 dihapus karena redundan atau tidak relevan. Frasa-frasa seperti “paling sedikit” diubah menjadi “sebesar”, dan “kepala daerah” menjadi “bupati”.
- Indeks Lokalitas: Penambahan variabel dalam perhitungan pajak untuk menyesuaikan nilai lokalitas dalam Pasal 102.
- Pencabutan Perda Lama: Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang retribusi pelayanan kepelabuhan akan dicabut karena tidak relevan dengan sistem baru.
- Penyesuaian Lampiran: Meliputi tarif retribusi jasa umum (pelayanan kesehatan dan kebersihan), jasa usaha (pelelangan ikan, penginapan, aset daerah), dan perizinan tertentu seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dengan penyempurnaan ini, diharapkan kebijakan pajak dan retribusi di Kabupaten Sukabumi bisa lebih adil, efektif, dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, terutama bagi pelaku UMKM serta optimalisasi aset daerah. (Edo)
Redaktur : Andra Permana




