Pemkab Sukabumi Mulai Siapkan Anggaran Pilkada 2029
Sukabuminow.com || Meski pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2029 masih cukup jauh, namun Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah mengambil langkah strategis dengan menyiapkan dana cadangan. Langkah ini ditandai melalui penyampaian nota penjelasan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di Gedung DPRD, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Palabuhanratu, Kamis (15/5/25).
Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, menjelaskan bahwa pembentukan dana cadangan merupakan bagian dari perencanaan keuangan yang matang. Dalam nota penjelasannya, Andreas menyebut bahwa dana cadangan yang diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini berjumlah sekitar Rp 120 miliar.
“Seiring pertambahan jumlah penduduk dan pemilih, kebutuhan logistik seperti surat suara, kotak suara, hingga honorarium penyelenggara di tingkat TPS akan meningkat. Apalagi Kabupaten Sukabumi memiliki wilayah yang luas dan geografis yang menantang, sehingga biaya distribusi logistik pun tidak sedikit,” ujarnya.
Andreas menambahkan bahwa skema pembentukan dana cadangan ini akan dilakukan secara bertahap dalam tiga tahun anggaran ke depan. Strategi ini bertujuan agar pendanaan Pilkada tidak membebani satu tahun anggaran secara penuh dan tetap menjaga keberlanjutan fiskal daerah.
Ia juga menekankan bahwa rencana tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yakni Pasal 303 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kedua regulasi ini mengatur bahwa pembentukan dana cadangan harus ditetapkan melalui peraturan daerah (Perda).
“Perda ini menjadi payung hukum untuk mendukung pendanaan tahapan Pilkada secara transparan dan akuntabel. Harapannya, Pilkada 2029 dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi dan keberlanjutan,” jelas Andreas.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyambut baik penyampaian nota pengantar tersebut. Ia menilai Raperda dana cadangan Pilkada sebagai bentuk antisipasi dan kesiapan pemerintah daerah.
“Raperda ini dibuat agar saat pelaksanaan Pilkada nanti tidak menjadi beban berat bagi anggaran daerah. Maka dari itu, kami mendukung inisiatif pemerintah untuk menyiapkan dana cadangan sejak dini,” kata Budi.
Dengan perencanaan yang matang dan regulasi yang jelas, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap tahapan Pilkada 2029 dapat berjalan lebih efisien, tertata, dan tidak mengganggu stabilitas anggaran pembangunan daerah lainnya.
Reporter: Edo
Redaktur: Andra Permana




