Pemkab Sukabumi Bahas Arah Kebijakan Hukum Daerah 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD
Sukabuminow.com || Bupati Sukabumi Asep Japar bersama Wakil Bupati Andreas menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di ruang sidang paripurna, Rabu (12/11/25). Sidang ini menjadi momentum strategis dalam menentukan arah kebijakan hukum dan pembangunan daerah tahun 2026.
Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi membahas sejumlah agenda penting, antara lain:
- Penetapan dan pengambilan keputusan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, termasuk Raperda tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air;
- Penyampaian keputusan DPRD dan penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Raperda APBD 2026 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD;
- Penyampaian nota pengantar Bupati mengenai Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, serta Penyelamatan Kebakaran dan Non Kebakaran.

Penguatan Tata Kelola Hukum Daerah
Dalam sambutannya, Asjap menegaskan pentingnya perencanaan yang matang dalam penyusunan peraturan daerah agar menghasilkan produk hukum yang efektif, adaptif, dan berpihak kepada masyarakat.
“Tahapan perencanaan sangat penting agar peraturan daerah yang disusun benar-benar relevan dengan kebutuhan daerah dan aspirasi masyarakat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, terdapat empat indikator utama dalam menentukan prioritas Propemperda 2026, yaitu:
- Kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
- Pelaksanaan kewenangan daerah otonom;
- Dukungan terhadap arah pembangunan jangka menengah daerah; dan
- Penyerapan aspirasi masyarakat yang bersifat strategis dan berkelanjutan.
Delapan Raperda Strategis Tahun 2026
Asjap juga menyampaikan bahwa Pemkab Sukabumi telah menyiapkan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas pada tahun 2026. Beberapa di antaranya mencakup:
- Pembentukan dan susunan perangkat daerah,
- Penyertaan modal pemerintah daerah,
- Perubahan APBD,
- Pengelolaan irigasi, serta
- perubahan badan hukum PDAM Tirta Jaya menjadi Perseroda Tirta Jaya Mandiri.
“Dengan perencanaan yang baik, setiap perda akan menjadi landasan hukum yang kuat dan bermanfaat bagi masyarakat Sukabumi,” ujarnya.
Kearifan Lokal dan Kelestarian Sumber Air
Salah satu poin penting dalam paripurna kali ini adalah pembahasan Raperda tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air. Bupati menilai, perda tersebut akan menjadi instrumen penting dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui kearifan lokal masyarakat Sunda yang dikenal dengan konsep Patanjala atau panduan tradisional dalam berinteraksi dengan alam.
“Melalui implementasi Patanjala, kita berharap keberlangsungan sumber daya air dan ekosistemnya tetap terjaga untuk generasi mendatang,” ungkapnya.
Perda ini diharapkan tidak hanya menjadi regulasi normatif, tetapi juga mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam pelestarian lingkungan berbasis nilai budaya lokal.
Perkuat Sistem Keselamatan Publik
Selain itu, Asjap juga menyampaikan nota pengantar Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penyelamatan Kebakaran serta Non Kebakaran. Raperda ini disusun untuk memperkuat kesiapsiagaan dan sistem penanggulangan bencana yang terpadu di Kabupaten Sukabumi.
“Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat melalui sistem pencegahan dan penyelamatan yang cepat serta terkoordinasi,” pungkasnya.
Kolaborasi Eksekutif dan Legislatif
Sebagai penutup, dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026. Kesepakatan ini menjadi simbol sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam membangun pondasi hukum yang kokoh untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, adaptif, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Reporter: Ridwan HMS
Redaktur: Andra Permana




