Sukabuminow.com || Pemerintah Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, menegaskan komitmennya dalam menjaga kesinambungan pemerintahan desa melalui proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tonjong. Proses ini dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Palabuhanratu, Senin (5/1/26), secara tertib, konstitusional, dan berlandaskan regulasi yang berlaku.
Pelantikan anggota BPD PAW tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan fungsi representasi dan pengawasan di tingkat desa tetap berjalan optimal hingga akhir masa jabatan periode 2019–2027.
Kepastian Hukum dalam Perubahan Keanggotaan BPD
Perubahan keanggotaan BPD Desa Tonjong dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 400-10.2.3/Kep-1075-DPMD/2025. Keputusan ini mengatur pemberhentian dengan hormat Fitri Siti Nuraeni serta pengangkatan Wida, sebagai anggota BPD pengganti antar waktu.
Langkah tersebut diambil setelah adanya pengunduran diri resmi, disertai proses administrasi berjenjang mulai dari tingkat desa hingga kecamatan. Pemerintah Kecamatan Palabuhanratu berperan aktif dalam memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan perundang-undangan.
Peran Strategis Pemerintah Kecamatan Palabuhanratu
Camat Palabuhanratu, Deni Yudono, menegaskan bahwa PAW anggota BPD bukan sekadar pengisian jabatan, melainkan bagian penting dari tata kelola pemerintahan desa yang sehat. Menurutnya, BPD memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan demokrasi di tingkat desa.
“Pemerintah Kecamatan Palabuhanratu memastikan proses PAW anggota BPD Desa Tonjong berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Deni usai kegiatan.
Ia menambahkan, penguatan kelembagaan desa harus dimulai dari kepatuhan terhadap regulasi, termasuk dalam proses pergantian unsur penyelenggara pemerintahan desa.
BPD Didorong Fokus Persiapan PAW Kepala Desa
Saat ini, Desa Tonjong dipimpin oleh Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa sejak 13 Oktober 2025, yaitu Aris Ristiawan, yang juga menjabat sebagai Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Pemerintah Kecamatan Palabuhanratu. Masa jabatan kepala desa definitif sendiri akan berakhir pada November 2027.
Dalam konteks tersebut, BPD Desa Tonjong didorong untuk mulai mempersiapkan tahapan PAW Kepala Desa sesuai petunjuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi. Persiapan dini dinilai penting agar proses demokrasi desa berjalan lancar dan tepat waktu.
Menjaga Pemerintahan Desa Tetap Berjalan Optimal
Deni Yudono menekankan bahwa meskipun terdapat kekosongan kepemimpinan definitif, pelaksanaan pemerintahan umum di Desa Tonjong harus tetap berjalan normal. Seluruh perangkat desa diminta menjalankan tugas sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
“Stabilitas pelayanan publik menjadi prioritas. Pergantian struktur kelembagaan tidak boleh mengganggu roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Komitmen pada Tata Kelola Desa yang Berkelanjutan
Melalui pengawalan PAW anggota BPD Desa Tonjong, pemerintah kecamatan Palabuhanratu menunjukkan peran aktifnya dalam menjaga kesinambungan pemerintahan desa. Pendekatan yang tertib, transparan, dan sesuai regulasi diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik.
Ke depan, sinergi antara pemerintah kecamatan, desa, dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola desa yang demokratis, stabil, dan berorientasi pada pelayanan serta pembangunan berkelanjutan.
Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana
