Sukabuminow.com || Ancaman hukuman sembilan tahun penjara mengintai dua pelaku pembobol toko di Kampung Babakan Asem, Desa Cibareno, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten. Keduanya masing-masing berinisial JN (24 th), dan AIY (32 th).
Unit Reskrim Polsek Cilograng meringkus keduanya 2×24 jam setelah beraksi. Pelaku JN ditangkap terlebih dahulu di sebuah konter ponsel di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
“Pelaku JN akan menginstal ulang ponsel milik korban di salah satu konter di Palabuhanratu. Kemudian pemilik konter menghubungi korban, sebab korban telah menyebarkan informasi pembobolan itu sebelumnya,” terang Kapolsek Cilograng, AKP Asep Dikdik.
Setelah mendapat informasi itu, kata Asep, korban menghubungi Polsek Cilograng dan mendatangi konter yang menghubunginya.
“Pelaku dan barang bukti diamankan di konter tersebut,” bebernya.
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi juga menangkap AIY yang menyuruh pelaku JN menginstal ulang ponsel hasil curian itu. AIY diciduk masih di Citepus, Palabuhanratu.
“Masih ada dua pelaku berinisial GR dan SR alias Baung, masih dalam pencarian,” jelasnya.
Selain ponsel, para pelaku juga mencuri rokok berbagai merk rokok. Pelaku AIY juga terbukti telah melakukan pencurian di SDN 5 Pasirbungur, Kampung Cijambe Desa Pasirbungur, Kecamatan Cilograng.
“Barang bukti yang berhasil diamankan, nota pembelian rokok, handphone merek samsung, uang tunai 500 ribu, linggis, obeng, celana jins warna biru, celana hitam merek levi’s, serta nota pembelian komputer,” tandasnya. (Edo)
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com
