Pelayanan UPTD Disdukcapil Palabuhanratu Tetap Buka Saat Cuti Bersama Idulfitri 1446 H
Warga Apresiasi

Sukabuminow.com || Meski dalam suasana libur cuti bersama Idulfitri 1446 H, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Wilayah IV Palabuhanratu tetap memberikan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi masyarakat. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Disdukcapil Kabupaten Sukabumi dalam memastikan pelayanan tetap maksimal bagi warga.
Pelayanan tetap berjalan pada Kamis (3/4/25) pasca-Idulfitri dengan jadwal operasional pukul 09.00 – 14.00 WIB. Selain itu, layanan terbatas juga diberikan pada tanggal 28 Maret 2025 dan 4 April 2025 dengan jam operasional tertentu.
Kepala UPTD Dukcapil Wilayah IV Palabuhanratu, Dudi Iskandar, melalui Kepala Tata Usaha, Dadang Sujana, menyampaikan bahwa kebijakan ini sesuai dengan instruksi Disdukcapil Kabupaten Sukabumi untuk tetap memberikan layanan meskipun dalam masa cuti bersama.
“Kami ingin memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses terhadap layanan administrasi kependudukan yang mereka butuhkan, terutama untuk dokumen penting seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran,” ujarnya, Kamis (3/4/25).
Apresiasi dari Masyarakat
Langkah ini mendapatkan respons positif dari masyarakat. Dendi, warga Desa Citepus, Palabuhanratu, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas pelayanan yang tetap diberikan meski dalam suasana libur.
“Saya sangat terbantu dengan adanya layanan ini. Prosesnya cepat dan tidak perlu menunggu sampai libur selesai untuk mengurus dokumen kependudukan,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Siti Maryam, warga Desa Cibodas, Palabuhanratu. Ia merasa terbantu karena bisa mengurus dokumen kependudukan sesuai kebutuhannya tanpa harus menunggu layanan kembali normal setelah cuti bersama.
Jadwal Layanan Terbatas
Berikut adalah jadwal layanan terbatas yang disediakan oleh Disdukcapil Kabupaten Sukabumi selama cuti bersama:
- Jumat, 28 Maret 2025 (Pukul 09.00 – 12.00 WIB)
- Kamis, 03 April 2025 (Pukul 09.00 – 14.00 WIB)
- Jumat, 04 April 2025 (Pukul 09.00 – 14.00 WIB)
Jenis layanan yang diberikan mencakup pencatatan sipil serta penerbitan dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan akta kelahiran. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan ini dengan tetap mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku.
Informasi dan Pengaduan
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Disdukcapil Kabupaten Sukabumi melalui:
Layanan Informasi: 0815 7200 3030
- Layanan Pengaduan: 0811 995 3030
- Instagram: @dukcapilkabsm
- Facebook: dukcapilkabsuk
- Website: disdukcapil.sukabumikab.go.id
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat tetap memperoleh akses terhadap layanan administrasi kependudukan secara optimal, meskipun dalam masa libur cuti bersama Idulfitri. (Ade F)
Redaktur : Andra Permana