Pelaku Pembacokan di Cibadak Dijerat Pasal Berlapis

Sukabuminow.com || A (71), pelaku pembacokan terhadap istrinya sendiri di Kampung Ciheulanghilir RT 02/03, Desa Ciheulangtonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dipastikan dijerat pasal berlapis.
Kompol (Komisaris Polisi) Suhardiman, Kapolsek Cibadak, mengatakan hal itu, Senin (3/12/18) di Mapolsek Cibadak.
Ia menegaakan, pelaku dijerat dengan pasal KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) Pasal 44 ayat 1 dan 2 tahun 2004 dan Pasal 351 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Alat bukti sudah ada dan saksi juga lebih dari satu. Itu sudah cukup untuk mengubah status pelaku menjadi tersangka,” terangnya kepada wartawan, Senin (3/12/18).
Baca Juga :
Ia menjelaskan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau pemotong daging yang masih terdapat bercak darah.
“Tersangka sempat mencuci pisau tapi tidak bersih,” beber Suhardiman.
Sebelumnya, A (71), gelap mata hingga tega membacok Ida Lisdawati (35) yang tak lain istrinya sendiri dengan menggunakan sebilah pisau pemotong daging. Seketika, wanita pegawai pabrik itu tersungkur dengan kondisi berlumuran darah. Warga mengevakuasi korban ke RSUD Sekarwangi, sementara pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
“Motif ekonomi diduga menjadi awal kejadian ini,” pungkasnya. (Ade)
Editor : Andra Permana