Rencana Kerja DPRD Sukabumi Tahun 2026 Resmi Disahkan

Sukabuminow.com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menetapkan Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2026 sekaligus melakukan penyesuaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/12/25).

Penetapan tersebut menjadi langkah strategis DPRD dalam memperkuat perencanaan kelembagaan, khususnya dalam pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Rencana kerja yang disahkan diharapkan mampu menjadi pedoman yang terarah dan terukur dalam mendukung agenda pembangunan daerah tahun mendatang.

Dalam rapat paripurna itu, DPRD bersama pemerintah daerah menyepakati penyesuaian jumlah Propemperda Tahun 2025 dari sebelumnya 19 rancangan peraturan daerah menjadi 18 rancangan. Penyesuaian dilakukan sebagai bagian dari evaluasi kebutuhan regulasi agar produk hukum daerah yang dihasilkan benar-benar relevan, efektif, dan selaras dengan dinamika pembangunan Kabupaten Sukabumi.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menjelaskan bahwa satu rancangan peraturan daerah ditarik setelah melalui pembahasan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dan pihak eksekutif. Langkah tersebut diambil untuk menjaga kualitas perencanaan legislasi agar lebih fokus pada prioritas kebutuhan masyarakat.

“Penyesuaian ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah, sehingga perencanaan regulasi ke depan dapat lebih terukur dan berdampak nyata,” ujarnya.

Selain menetapkan rencana kerja, rapat paripurna juga menjadi momentum penguatan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menyiapkan arah kebijakan daerah Tahun Anggaran 2026. DPRD menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran secara optimal demi mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan akuntabel.

Sementara itu, Bupati Sukabumi, Asep Japar, menyampaikan bahwa pemerintah daerah menyetujui seluruh keputusan yang dihasilkan dalam rapat paripurna tersebut dan siap menindaklanjutinya dalam pelaksanaan program pembangunan.

“Kesepakatan ini menjadi dasar bersama untuk memperkuat arah kebijakan daerah tahun 2026, sehingga pembangunan dapat berjalan selaras dengan perencanaan yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Dalam rapat paripurna tersebut juga diumumkan perubahan Alat Kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Demokrat sebagai bagian dari penyesuaian internal kelembagaan DPRD. Perubahan ini diharapkan dapat mendukung kinerja DPRD agar semakin solid dan responsif dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Dengan penetapan Rencana Kerja DPRD 2026 dan evaluasi Propemperda 2025, DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Reporter: Ridwan HMS
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru