Satpol PP Kabupaten Sukabumi dan Bea Cukai Bogor Sita Ribuan Rokok Ilegal di Selatan Sukabumi
Sukabuminow.com || Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi bersama Bea Cukai Bogor kembali menggelar operasi penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal di wilayah selatan Sukabumi. Operasi ini menyasar empat kecamatan, yakni Waluran, Ciemas, Surade, dan Ciracap, belum lama ini.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 9.644 batang rokok ilegal dari delapan merek berbeda, yang dikemas dalam 5.130 bungkus tanpa pita cukai resmi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Akhmad Riyadi, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penegakan hukum di bidang cukai serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang merugikan negara.
“Kami mendampingi langsung kegiatan Bea Cukai Bogor dalam operasi ini. Harapan kami, upaya bersama ini dapat menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sukabumi, terutama di kawasan selatan yang cukup rawan peredaran BKCHT tanpa izin,” ungkap Riyadi, Kamis (13/11/25).
Ia menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan koordinasi lintas instansi untuk memastikan pengawasan di tingkat kecamatan berjalan efektif. Selain melakukan penindakan, Satpol PP juga gencar memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha toko kelontong agar tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai.
Sementara itu, perwakilan Bea Cukai Bogor, Retno Wulandari, menjelaskan bahwa rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menghambat perkembangan industri hasil tembakau yang legal dan patuh terhadap peraturan.
“Rokok ilegal tidak melalui proses cukai resmi, sehingga mengakibatkan kerugian bagi negara dan persaingan usaha yang tidak sehat. Kami terus mengedukasi masyarakat bahwa membeli atau menjual rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran hukum,” jelas Retno.
Ia juga menegaskan bahwa dasar hukum penindakan rokok ilegal mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pelaku yang memperjualbelikan atau mengedarkan BKCHT tanpa pita cukai resmi dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Operasi ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat.
“Kami tidak hanya menindak, tapi juga mengajak masyarakat berperan aktif. Dengan tidak membeli rokok ilegal, berarti kita turut menjaga penerimaan negara dan keberlanjutan pembangunan daerah,” tutup Riyadi.
Melalui operasi gabungan ini, Satpol PP Kabupaten Sukabumi dan Bea Cukai Bogor menegaskan komitmennya untuk memberantas rokok ilegal hingga ke akar peredaran, sekaligus memperkuat sinergi pengawasan di wilayah perbatasan selatan Sukabumi.
Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana




