Nelayan Sukabumi Tuding Kades Tipu Bantuan Perahu, Lapor ke Polres
Sukabuminow.com || Dua orang nelayan asal Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, melaporkan oknum Kepala Desa Mandrajaya ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi. Mereka menuduh sang kepala desa telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait bantuan perahu nelayan.
Laporan tersebut disampaikan pada Rabu, 4 Juni 2025, oleh Nuryaman dan Dihan, selaku pelapor. Keduanya datang ke Mapolres Sukabumi didampingi oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Efri Darlin M. Dachi, Ratna Mustikasari, dan Rolan Benyamin P. Hutabarat.
Disetor Puluhan Juta, Bantuan Tak Kunjung Datang
Dalam keterangannya, Nuryaman mengaku telah menyetorkan uang secara bertahap hingga mencapai Rp29 juta dari total permintaan Rp33 juta, dengan janji akan menerima bantuan perahu fiber dari dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRD.
“Awalnya saya dijanjikan perahu bantuan dari pokir. Saya setor uang secara bertahap sampai Rp29 juta. Sebagai nelayan, saya sangat berharap bantuan itu untuk menunjang pekerjaan di laut,” ungkap Nuryaman.
Namun, janji tersebut tidak kunjung terealisasi meski telah berkali-kali ditagih. Merasa dipermainkan, ia pun melaporkan kasus ini ke polisi. Tak lama setelah itu, ia justru mendapat tekanan agar mencabut laporan.
“Beberapa hari setelah laporan, saya didatangi keluarga Pak Kades. Mereka memohon agar saya mencabut laporan. Bahkan, Pak Kades sendiri sampai sujud-sujud meminta damai. Tapi saya bilang urusan ini sudah saya serahkan ke pengacara,” ujarnya.
Tekanan Psikologis dan Ancaman Balasan
Hal serupa dialami Dihan. Ia mengaku dijemput seseorang yang mengaku sebagai keluarga kepala desa dengan dalih menolong ibu kepala desa yang pingsan. Namun, sesampainya di rumah kades, ia malah dibujuk untuk mencabut laporan.
“Saya dijemput malam-malam, katanya ibu Pak Kades pingsan. Tapi sampai di rumahnya, saya malah dibujuk dan diancam. Pak Kades bilang kalau ibunya meninggal karena stres, dia akan menuntut saya sampai kiamat,” ucapnya.
Dihan bahkan sempat diminta menandatangani sebuah dokumen dalam kondisi tertekan.
“Saya minta pengacara saya dihubungi dulu, minimal lewat video call, tapi ditolak. Saya tanda tangan karena merasa takut. Pak Kades juga bilang akan melapor balik jika laporan saya tidak dicabut,” ungkapnya.
Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Unsur Politik
Kuasa hukum para pelapor, Efri Darlin M. Dachi, menyatakan laporan telah dibuat secara resmi ke Polres Sukabumi pada 4 Juni 2025. Laporan tersebut memuat dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo 372 KUHP, dengan terlapor oknum Kepala Desa Mandrajaya.
“Klien kami pernah diajak oleh oknum kades bertemu dengan seseorang yang disebut sebagai anggota DPRD. Mereka dijanjikan perahu bantuan yang akan diserahkan pada bulan Mei, tapi hingga saat ini tak kunjung terealisasi,” beber Efri.
Ia juga menegaskan bahwa laporan ini murni atas dasar hukum, bukan karena motif politik.
“Kami tegaskan, laporan ini tidak ditunggangi kepentingan politik. Tidak ada pihak mana pun yang membiayai atau menggiring opini. Ini murni perjuangan hukum untuk membela hak rakyat kecil,” katanya.
Senada, kuasa hukum lainnya, Rolan Benyamin P. Hutabarat, mengatakan kasus ini adalah dugaan tindak pidana oleh pejabat publik, bukan sekadar sengketa pribadi.
“Banyak narasi berkembang di media, namun kami tegaskan bahwa ini adalah pelaporan murni atas dugaan penyalahgunaan program bantuan oleh pejabat desa,” ujarnya.
Bukti Kuat: Kwitansi Bertanda Cap Desa
Ratna Mustikasari, juga sebagai kuasa hukum, menyebut pihaknya memiliki bukti kuat berupa kwitansi yang ditandatangani dan dicap resmi oleh kepala desa.
“Itu bukti tak terbantahkan. Klien kami menyerahkan uang, dan kades memberikan tanda terima yang distempel dengan cap desa,” tegasnya.
Anggota DPRD Bantah Terlibat
Secara terpisah, nama anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, ikut disebut dalam kasus ini. Ia membenarkan pernah menerima kunjungan dari oknum kades dan dua nelayan, namun menolak disebut terlibat.
“Saya tidak kenal dengan kedua nelayan itu. Mereka datang bersama kepala desa dalam suasana mediasi. Saya hanya memfasilitasi komunikasi,” ujar Andri.
Ia juga menegaskan bahwa bantuan dari program pokir tidak bisa diberikan secara personal.
“Harus ada kelompok, verifikasi dari dinas, dan mekanisme resmi. Tidak mungkin bantuan diberikan begitu saja tanpa prosedur,” jelasnya.
Andri menambahkan bahwa dirinya bahkan sudah menyarankan kepada kades untuk mengembalikan uang jika memang bantuan tidak kunjung terealisasi.
“Saya sudah bilang ke kades, kalau belum ada barangnya, kembalikan saja uangnya. Itu saya sampaikan jauh-jauh hari,” tuturnya.
Kasus Masih Diselidiki Polres Sukabumi
Kasus ini kini tengah diproses oleh Polres Sukabumi. Tim kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal hingga tuntas demi keadilan bagi masyarakat kecil, terutama para nelayan.
“Proses laporan dari para nelayan sedang berjalan dalam tahap penyelidikan,” singkat Kasatreskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono.
Reporter: Edo
Redaktur: Andra Permana




