Kasus NS Sukabumi Berlanjut, Ayah Kandung Resmi Ditahan
Sukabuminow.com || Kasus kematian tragis NS (13 th), remaja asal Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kini memasuki fase krusial dalam penegakan hukum. Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi resmi menahan ayah kandung korban, Anwar Satibi, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penelantaran anak.
Penahanan dilakukan pada Rabu (29/4/26) usai pemeriksaan intensif. Anwar akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menyangkut isu sensitif, yakni perlindungan anak dan tanggung jawab orang tua.
Penetapan tersangka terhadap Anwar merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diajukan oleh mantan istrinya, Lisnawati, pada Februari 2026. Lisnawati yang juga ibu kandung korban melaporkan dugaan penelantaran yang berujung pada kematian anaknya.
Laporan tersebut kini berkembang menjadi proses hukum serius, dengan penyidik menilai telah terdapat cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka.
Kuasa hukum Anwar, Farhat Abbas, membenarkan penahanan kliennya. Namun, ia menyayangkan langkah penyidik yang dinilai terlalu cepat tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Menurut Farhat, kliennya masih dalam kondisi berduka atas kehilangan anaknya.
Ia juga mengkritik proses hukum yang berjalan bersamaan dengan perkara utama penyebab kematian korban yang dinilai belum tuntas.
“Perkara inti belum selesai, tapi sudah ada penahanan dari laporan lain,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum menolak keras tudingan penelantaran. Farhat menyebut, selama diasuh oleh Anwar, kebutuhan Nizam terpenuhi dengan baik, termasuk pendidikan keagamaan di lembaga pesantren.
Ia juga menjelaskan bahwa keputusan tidak membawa korban ke rumah sakit pada malam hari bukan bentuk pembiaran, melainkan mengikuti saran yang diterima keluarga saat itu.
Tim kuasa hukum memastikan akan mengajukan praperadilan guna menguji keabsahan penetapan tersangka. Mereka juga mempertanyakan alat bukti yang digunakan penyidik, yang disebut hanya berupa percakapan digital.
Selain itu, Farhat mendesak agar ibu korban juga diperiksa dengan dugaan serupa, dengan alasan tanggung jawab pengasuhan melekat pada kedua orang tua.
Dalam perkara ini, Anwar dijerat Pasal 76 dan 77B Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan penelantaran yang mengakibatkan kematian.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan, tanggung jawab, serta perlindungan terhadap anak dalam lingkungan keluarga.
Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana




