Wisata Sukabumi Berbenah, Pengelola Parkir Wajib Kantongi Izin Resmi
Sukabuminow.com || Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengambil langkah tegas dalam menata sektor pariwisata dengan mewajibkan seluruh penyelenggara parkir di kawasan wisata mengantongi izin resmi. Kebijakan ini dinilai sebagai bagian penting dalam memperkuat daya saing pariwisata daerah di tingkat nasional.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 400.14.1.1/3545/Dispar/2026 yang diterbitkan pada 13 April 2026. Regulasi ini menyasar seluruh pemangku kepentingan, mulai dari camat, kepala desa, pelaku usaha pariwisata, hingga pengelola parkir di destinasi wisata.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar penataan administratif, melainkan strategi menyeluruh dalam membangun ekosistem pariwisata yang tertib, aman, dan profesional.
“Penataan kawasan wisata tidak hanya pada destinasi utama, tetapi juga fasilitas pendukung seperti parkir. Semua harus terintegrasi dan berizin resmi agar wisatawan merasa aman dan nyaman,” ujar Ali, Jumat (1/5/26).
Menurutnya, praktik parkir liar yang selama ini masih ditemukan di sejumlah titik wisata menjadi salah satu persoalan krusial. Selain mengganggu ketertiban, kondisi tersebut berpotensi merugikan wisatawan dan menciptakan citra negatif bagi daerah.
Karena itu, Pemkab Sukabumi kini memperketat aturan dengan mewajibkan seluruh pengelola parkir baik perorangan, badan usaha, maupun BUMDes, untuk memiliki legalitas resmi. Proses perizinan pun telah disederhanakan melalui sistem digital berbasis online.
Pemerintah menargetkan seluruh pengelola parkir di kawasan wisata sudah mengantongi izin paling lambat 30 Juni 2026.
Tak hanya soal legalitas, standar teknis juga diperketat. Pengelola diwajibkan menyediakan fasilitas pendukung seperti marka parkir, rambu-rambu, penerangan memadai, serta petugas lapangan yang kompeten. Selain itu, penggunaan karcis resmi yang diporporasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menjadi kewajiban mutlak.
“Ini untuk mencegah kebocoran pendapatan daerah sekaligus melindungi wisatawan dari pungutan liar,” tegas Ali.
Dalam hal tarif, pemerintah memastikan tidak ada lagi penentuan harga secara sepihak. Besaran tarif harus mengacu pada ketentuan daerah atau rekomendasi Dinas Perhubungan (Dishub).
Langkah ini juga diiringi dengan penegakan hukum yang tegas. Pengelola parkir tanpa izin dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun. Penindakan akan dilakukan oleh aparat penegak perda, mulai dari penghentian operasional hingga penyegelan lokasi, bahkan berpotensi berujung proses hukum.
Lebih jauh, Ali menilai kebijakan ini memiliki dampak strategis terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan pengelolaan parkir yang profesional dan transparan, sektor pariwisata diharapkan mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus membuka peluang usaha bagi masyarakat.
“Kami ingin pariwisata Sukabumi tidak hanya ramai, tetapi juga berkualitas dan berkelanjutan. Penataan parkir ini bagian dari fondasi menuju ke sana,” ungkapnya.
Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa Sukabumi tengah berbenah menuju standar pariwisata nasional, dengan mengedepankan aspek kenyamanan wisatawan, kepastian hukum, serta tata kelola yang modern dan akuntabel.
Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana




