Muspida Kota Sukabumi Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan
Sukabuminow.com II Beragam barang bukti. Perkara tahun 2019. Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. Bersama unsur Muspida lainnya. Rabu (18/9/19).
“Barang bukti yang dimusnahkan. Berasal dari perkara. Yang sudah diputuskan,” ungkap Kepala Kejari Kota Sukabumi : Ganora Zarina. Di Halaman Kantor Kejari Kota Sukabumi.
Baca Juga :
- Partai Gerindra Siap Usung Calon Dalam Pemilukada Kabupaten Sukabumi
- Bangun Kabupaten Sukabumi, Pemkab Akan Ajukan Anggaran Triliunan Rupiah
Ia menjelaskan. Barang bukti yang dimusnahkan. Antara lain : sabu dan ganja. Senjata tajam. Dan minuman keras. Berjumlah 192 botol.
“Semua perkara. Telah memiliki kekuatan hukum. Sehingga kami segera memusnahkan barang bukti hasil kejahatan,” ujarnya.
Di tempat sama. Wakil Wali Kota Sukabumi : Andri Hamami mengatakan. Narkoba menjadi kejahatan nasional. Yang harus diperangi. Ia menegaskan. Kota Sukabumi. Sebagai kota religius. Nyaman. Dan sejahtera. Sehingga kondusfitias perlu diciptakan.
“Jangan main-main. Dengan kejahatan apapun. Semua memiliki konsekuensi hukumnya. Dan jangan pernah terpancing. Untuk terjerumus. Ke dalam jurang narkoba,” pesannya. (Fan/Kontributor)
Editor : Andra Permana II E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com




