Kriminalitas Berbasis Kedekatan: Ojol Sukabumi Diamankan Usai Terekam CCTV
Sukabuminow.com || Kasus dugaan pencurian yang melibatkan seorang ojek online (ojol) di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, bukan sekadar video viral. Di balik 319 ribu tayangan dan lebih dari 10 ribu tanda suka di TikTok, tersimpan dugaan tindak pidana yang dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan relasi personal.
Terduga pelaku berinisial YIW (38 th) diamankan aparat Polsek Sukaraja setelah terekam kamera CCTV saat berada di dalam rumah korban. Video yang memperlihatkan ekspresi terkejut pelaku saat dipergoki korban menyebar luas dan menjadi perbincangan nasional.
Kapolsek Sukaraja, Aguk Khusaini, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, anggota kami berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana pencurian,” ujarn pria berpangkat Kompol itu, Minggu (1/3/26).
Ia mengatakan, berdasarkan hasil pendalaman polisi mengungkap, peristiwa ini bukan kejadian tunggal.
Aksi pertama diduga terjadi pada minggu kedua Oktober 2025 sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, pelaku diminta menjadi sopir oleh suami korban. Dalam situasi tersebut, pelaku diduga mengambil uang asing sebesar 1.000 real yang tersimpan di dashboard mobil.
Nilainya mungkin tidak langsung terasa signifikan. Namun bagi korban, kehilangan tersebut menjadi awal munculnya kecurigaan.
Kasus kedua terjadi Sabtu (28/2/26) sekitar pukul 10.00 WIB. Kali ini, pelaku diduga masuk ke dalam rumah menggunakan anak kunci yang sebelumnya diambil dari gantungan kunci mobil korban.
Di dalam kamar, pelaku membuka laci lemari dan mengambil uang tunai Rp80 ribu.
“Secara nominal, angka tersebut terbilang kecil. Namun secara pola, tindakan ini menunjukkan keberanian yang meningkat, dari mengambil uang di kendaraan hingga masuk langsung ke ruang privat rumah,” kata Aguk.
Ia menjelaskan, fakta yang memperkuat unsur kriminal dalam kasus ini adalah dugaan upaya pelaku mematikan aliran listrik sebelum melakukan aksinya.
Langkah ini diduga bertujuan untuk melumpuhkan sistem pengawasan kamera. Namun sistem cadangan tetap merekam pergerakan pelaku.
Dalam kajian kriminologi, tindakan seperti ini masuk dalam kategori crime of opportunity with calculated risk, dimana kejahatan berbasis peluang namun disertai perencanaan sederhana untuk meminimalkan risiko tertangkap.
Kedekatan personal antara pelaku dan korban menjadi faktor kunci. Pelaku diketahui sudah lama mengenal korban, bahkan beberapa kali dipercaya menjadi sopir pribadi.
Hubungan kepercayaan inilah yang dalam banyak kasus disebut sebagai betrayal crime, atau kejahatan yang dilakukan oleh orang dekat sehingga akses terhadap ruang privat menjadi lebih mudah.
Aguk menegaskan, akibat dua kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp7 juta.
Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp80 ribu serta satu anak kunci pintu rumah. Pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Sukaraja.
Ia dijerat Pasal 476 KUHP dan/atau Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami masih melengkapi administrasi penyidikan, mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan pengembangan kemungkinan adanya barang bukti lain,” tegas Kapolsek Aguk.
Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana




