Mendekam Dibalik Jeruji Akibat Nafsu Birahi

Sukabuminow.com || Sepandai-pandainya tupai melompat pasti jatuh juga. Mungkin peribahasa itu cocok dialamatkan kepada S alias Ocol (26), warga Kecamatan Nagrak.
Pemuda yang telah menikah tersebut harus merasakan sensasi menginap di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Warungkiara akibat perbuatannya.
“S merupakan tersangka atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang wanita berusia 16 tahun hingga hamil,” ungkap Bripka Suhayandi, Kanit Reskrim Polsek Nagrak saat ditemui Sukabuminow di ruangannya, Jumat (8/2/2019).
Baca Juga :
Suhayandi menuturkan, pihaknya menerima laporan atas tindak pidana pencabulan dari keluarga korban yang diduga dilakukan oleh S. Tak berselang lama, anggota Polsek Nagrak mengamankan pelaku.
“Pengakuan pelaku, perbuatan itu dilakukan di rumahnya. Korban ditarik ke kamar dan disetubuhi,” paparnya.
Akibat kejadian itu, saat ini korban tengah hamil memasuki usia 5 bulan kandungan. Sementara pelaku telah menikah dengan wanita lain.
“Pelaku sempat berjanji akan menikahi korban. Tapi ternyata malah nikah dengan orang lain,” jelasnya.
Saat ini, S dititipkan di Lapas Warungkiara. Jika terbukti bersalah, maka pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI NO 17 Tahun 2016 dengan ancaman kurungan 5 hingga 15 tahun. (R Tanjung)
Editor : Andra Permana E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com