Menanti Demokrasi Desa : Cerita Tujuh Desa Sukabumi Tanpa Kepala Desa
Sukabuminow.com || Awal 2025, di tengah harapan besar usai Pilkada, muncul kegelisahan di tujuh desa. Desa-desa ini harus melangkah tanpa kepala desa definitif karena peristiwa tak terduga, enam kepala desa meninggal dunia dan satu mengundurkan diri. Keadaan ini memunculkan penjabat sementara (Pjs) yang kini memimpin desa-desa tersebut, di antaranya Desa Mangunjaya dan Desa Mekarmukti (Kecamatan Waluran), Desa Pawenang (Kecamatan Nagrak), Desa Cijalingan (Kecamatan Cicantayan), Desa Kalibunder dan Desa Cimahpar (Kecamatan Kalibunder), serta Desa Sukamanah (Kecamatan Gegerbitung).

Namun, perjuangan menemukan solusi masih berliku. Proses Pemilihan Antar Waktu (PAW) yang diharapkan menjadi jawabannya ternyata harus tertunda. Penyebabnya adalah dua surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Surat pertama memperbolehkan PAW dilakukan setelah Pilkada selesai, sementara surat kedua mengharuskan menunggu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Kabupaten Sukabumi bahkan menghadapi tantangan tambahan karena sengketa Pilkada yang masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), memperkirakan proses baru selesai pada Maret 2025.
Di tengah ketidakpastian, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Hodan Firmansyah, tak tinggal diam. Sosialisasi terus digencarkan kepada camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat. Harapannya sederhana, menjaga stabilitas dan kesabaran warga di masa penantian.
“Kami meminta warga untuk tetap tenang menunggu keputusan dari pemerintah pusat,” ujar Hodan, seraya berharap keputusan segera terbit agar demokrasi di tingkat desa kembali berjalan normal sesuai aturan, belum lama ini.
Kini, semua mata tertuju pada pusat, menunggu kebijakan yang akan menghidupkan kembali demokrasi di tingkat desa. Akankah Maret 2025 menjadi babak baru bagi desa-desa ini? Ataukah perjalanan masih harus melalui kerikil tajam lainnya? (Ade F)
Editor : Andra Permana




