Reporter : Edo
Sukabuminow.com || Polres Sukabumi meluncurkan program pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis tepat pada 1 Juli 2020 mendatang. Berlaku untuk pembuatan baru dan perpanjangan SIM A dan C.
Kasat Lantas Polres Sukabumi, Iptu Riki Fahmi Mubarok, mengatakan, program pembuatan SIM gratis tersebut dalam rangka peringatan Hari Bhayangkara Ke-74 yang jatuh tepat pada 1 Juli mendatang.
“Program ini berlaku secara nasional,” tutur Riki kepada Sukabuminow.com, Kamis (18/6/20).
Ia menjelaskan, terdapat beberapa syarat bagi seseorang untuk dapat memiliki SIM secara gratis. Di antaranya lahir tanggal 1 Juli, berusia minimal 17 tahun, memiliki e-KTP, memiliki surat kesehatan, serta lulus uji teori dan praktek.
“Untuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi, pemohon tetap membayar secara mandiri,” jelasnya.
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com
