Sukabuminow.com || Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) memastikan penyaluran Biosolar bersubsidi untuk nelayan di Kabupaten Sukabumi tetap berjalan sesuai alokasi, kuota, dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Penjelasan tersebut disampaikan menyusul sorotan mengenai ketersediaan solar bersubsidi bagi nelayan Palabuhanratu. Pertamina menyatakan ketersediaan Biosolar untuk sektor nelayan tetap tersedia, dengan penyaluran disesuaikan kebutuhan riil dan data historis di lapangan.
Area Manager Communication, Relations & CSR Regional JBB PT Pertamina Patra Niaga, Reno Fri Daryanto, mengatakan alokasi Biosolar di setiap lembaga penyalur ditetapkan berdasarkan ketentuan pemerintah.
Berita Terkait:
“Pertamina Patra Niaga Regional JBB memastikan penyaluran Biosolar bersubsidi untuk nelayan di wilayah Sukabumi tetap berjalan sesuai mekanisme, alokasi, dan kuota yang ditetapkan BPH Migas,” ujar Reno dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/9/26).
SPBU Palabuhanratu Kembali Beroperasi
Reno menjelaskan, penghentian sementara penyaluran Biosolar di SPBU 34.431.18 Palabuhanratu pada 2–19 September 2026 lalu bukan disebabkan kelangkaan pasokan. Menurut dia, penghentian tersebut merupakan bagian dari penegakan sanksi dan pemenuhan aspek keselamatan.
Per 20 September 2026, SPBU tersebut telah kembali beroperasi setelah proses perbaikan dan tera ulang dinyatakan laik.
Pertamina juga menyebut realisasi penyaluran historis di SPBU tersebut tidak pernah melampaui 240 kiloliter (KL) per bulan. Data itu menjadi dasar penetapan alokasi sebesar 240 KL.
“Berdasarkan data historis, realisasi penyaluran tidak pernah melebihi 240 KL per bulan. Sehingga alokasi 240 KL yang ditetapkan masih mencukupi kebutuhan faktual,” jelas Reno.
Nelayan Sukabumi Punya Beberapa Titik Penyaluran
Selain SPBU 34.431.18, kebutuhan Biosolar nelayan di Palabuhanratu juga dilayani melalui empat lembaga penyalur resmi lainnya, yakni SPBU 34.433.12, SPBU 34.433.04, SPBUN 38.433.01, dan SPBUN 38.431.18.
Akses layanan juga diperluas dengan pengoperasian SPBU Khusus Nelayan 38.433.01 Cisolok sejak Juli 2026. Penambahan titik tersebut ditujukan untuk mendekatkan layanan BBM kepada nelayan di Kabupaten Sukabumi.
Pertamina, kata Reno, terus berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), kelompok nelayan, serta pengelola SPBU dan SPBUN.
Koordinasi dilakukan untuk memastikan distribusi Biosolar berlangsung tepat sasaran, tepat volume, dan tepat waktu, termasuk menghadapi kebutuhan nelayan pada periode musim timur.
“Kami terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memastikan distribusi berjalan sesuai ketentuan dan kebutuhan nelayan di lapangan,” kata Reno.
Masyarakat yang membutuhkan informasi atau hendak menyampaikan pengaduan terkait penyaluran BBM bersubsidi dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135 atau melalui surat elektronik pcc135@pertamina.com.
Dengan penjelasan tersebut, Pertamina menyatakan layanan Biosolar bagi nelayan Sukabumi tetap tersedia melalui sejumlah lembaga penyalur resmi dengan mekanisme penyaluran yang mengikuti alokasi pemerintah dan kondisi kebutuhan di lapangan.
Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana
