Sukabuminow.com || Peredaran rokok ilegal masih menjadi persoalan yang perlu dipahami masyarakat, bukan hanya ditangani melalui operasi penindakan. Di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, sebanyak sekitar 14.500 batang rokok ilegal ditemukan dalam operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal di Kecamatan Cicurug dan Cidahu.
Operasi tersebut dilaksanakan selama dua hari, 23–24 September 2025, oleh tim gabungan bersama Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor. Sasaran pemeriksaan meliputi warung, toko, dan tempat yang diduga menjual atau mengedarkan rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi Deni Yudono, melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Pengembangan Kapasitas PPNS Satpol PP Kabupaten Sukabumi Ujang Soleh Suryaman, mengatakan temuan tersebut menunjukkan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai rokok ilegal. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penjual, tetapi juga konsumen yang perlu mengetahui ciri dan risiko membeli produk tanpa ketentuan cukai.
“Masyarakat perlu memahami bahwa rokok ilegal bukan sekadar persoalan harga yang lebih murah. Sebelum membeli, masyarakat harus memperhatikan apakah produk tersebut memenuhi ketentuan cukai,” ujar Ujang, Kamis (24/9/26).
Salah satu langkah sederhana yang dapat dilakukan masyarakat adalah memeriksa pita cukai pada kemasan rokok. Rokok yang beredar secara legal wajib memenuhi ketentuan cukai sesuai peraturan perundang-undangan.
“Masyarakat juga perlu mewaspadai produk yang dijual dengan harga tidak wajar atau memiliki kemasan dan pita cukai yang mencurigakan. Jika menemukan dugaan rokok ilegal, masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada instansi berwenang,” jelasnya.
Ujang mengingatkan agar masyarakat tidak menjadikan harga murah sebagai satu-satunya pertimbangan ketika membeli rokok.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak hanya melihat murah atau mahalnya harga. Perhatikan legalitas produknya. Kalau menemukan dugaan peredaran rokok ilegal, sebaiknya informasikan kepada pihak yang berwenang,” katanya.
Dari operasi di Kecamatan Cicurug dan Cidahu, sekitar 14.500 batang rokok ilegal dari berbagai merek ditemukan. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan dan disita oleh Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor sesuai kewenangannya.
“Operasi ini menjadi bagian dari upaya menekan peredaran BKC ilegal sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai,” tegasnya.
Menurut Ujang, pemberantasan rokok ilegal membutuhkan pemahaman bersama. Penindakan terhadap peredaran tetap diperlukan, tetapi kesadaran pedagang dan konsumen juga berperan dalam memutus mata rantai distribusinya.
“Masyarakat memiliki peran penting. Jangan sampai karena tidak memahami ketentuannya, justru ikut membeli atau menjual produk yang bermasalah. Edukasi seperti ini penting agar masyarakat semakin memahami mana produk yang legal dan mana yang patut dicurigai,” tutur Ujang.
Operasi di Cicurug dan Cidahu berlangsung aman dan tertib. Ke depan, pemahaman mengenai cukai diharapkan semakin luas sehingga masyarakat tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga dapat ikut mencegah peredaran rokok ilegal di lingkungannya.
Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana
