Masa Tanggap Darurat Pergerakan Tanah Dicabut, Ini Kata BPBD Kabupaten Sukabumi
Sukabuminow.com || BPBD Kabupaten Sukabumi resmi mencabut masa tanggap darurat bencana alam pergerakan tanah di Kampung Nyalindung, Desa Pasirsuren, dan Desa Tonjong, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
“Per Selasa (15/3/22) kemarin, kita resmi melakukan penutupan masa tanggap darurat kedua. Yang berikutnya nanti akan ke masa transisi selama kurang lebih 3 bulan. Dari selama kita melakukan tanggap darurat ada beberapa hal yang tentu sudah dilakukan oleh rekan-rekan satgas BPBD,” terang Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sukabumi, Wawan Godawan Saputra, Rabu (16/3/22).
Ia menjelaskan, hal yang telah dilakukan Satgas BPBD selama masa tanggap darurat di antaranya membantu secara mandiri masyarakat terkena dampak. Selanjutnya melakukan asesmen lokasi bencana, serta berkoordinasi dengan Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
“Dalam waktu dekat, PVMBG akan melakukan kajian ulang di Desa Pasirsuren dan Tonjong untuk mengetahui apakah tempat tersebut memungkinkan masih bisa ditempati kembali. Tentunya dengan melakukan perbaikan-perbaikan atau memang sudah tidak layak untuk dibangun rumah kembali,” jelasnya.
Sementara itu, beberapa hal lain menjadi catatan BPBD, salah satunya sistem drainase. “Ini akan kita komunikasikan dengan dinas terkait. Sebab ada yang menjadi kewenangan kabupaten, ada kewenangan provinsi dan nasional,” bebernya.
Kendati begitu, kata Wawan, meski masa tanggap darurat telah dicabut, namun tidak menutup kemungkinan pergerakan tanah kembali terjadi. “Maka dari itu, kami siap melakukan langkah-langkah selanjutnya,” tegasnya.
Wawan berharap, pergerakan tanah tidak terjadi lagi. Sehingga tidak ada lagi bangunan yang rusak. “Jika terjadi pergerakan tanah lagi, kami akan menetapkan lagi masa tanggap darurat berikutnya,” pungkasnya. (Edo)
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com