Kabupaten Sukabumi

Maraton, APRI Kabsi Sosialisasikan Permohonan Program TORA

Sukabuminow.com || DPC Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Sukabumi bersama tim penggiat reforma Agraria menyosialisasikan permohonan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada beberapa Responsible Mining Community (RMC) wilayah Pajampangan, Minggu, (16/1/22).

Acara tersebut digelar di dua lokasi berbeda, yakni Kampung Lengsar, Desa Cilangkap, Kecamatan Lengkong, yang dihadiri RMC Maju Sejahtera, dengan agenda pengumpulan data permohonan TORA. Serta di Aula Sekertariat DPC APRI Kabupaten Sukabumi, Jl. Cigadog RT 02/01 Desa Kertajaya,. Kecamatan Simpenan, dengan agenda sosialisasi TORA yang dihadiri oleh RMC Generasi Penambang Sejahtera Desa Cihaur Kecamatan Simpenan, RMC Waluran Sejahtera Kecamatan Waluran, dan RMC Koperasi Mineral Jaya Sejahtera, Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan.

Ketua DPC APRI Kabupaten Sukabumi, Cecep Taryana menyampaikan, sosialisasi permohonan program TORA tersebut khusus bagi masyarakat penggarap untuk meningkatkan percepatan ekonomi rakyat.

“Kita berjuang untuk meningkatkan ekonomi masyakarat, khususnya bagi para pekerja yang biasa menggarap lahan. Baik itu bidang pertanian, bidang perkebunan, maupun pertambangan. Jadi kita ingin memanfaatkan tanah-tanah terlantar tersebut melalui TORA, yang katanya dimiiki atau dikuasai oleh perusahaan perkebunan swasta maupun BUMN,” ujarnya.

Cecep menegaskan, perjuangan itu merupakan hak sebagai warga negara. Ia menyebut Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi ‘Bumi dan Air dan Kekayaan Alam Yang Terkandung di Dalamnya Dikuasai Oleh Negara dan Dipergunakan Untuk Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat’ sebagai dasar perjuangan tersebut.

“Apalagi kita dengar pidato presiden tanggal 6 Januari 2022 lalu tentang pemanfaatan tanah terlantar yang harus ditertibkan. Dan pemerintah pusat juga sudah menerbitkan program TORA sebagai prosedurnya. Yang kita butuhkan saat ini, dukungan dari Pemkab Sukabumi dan Pemrov Jabar,” tegas Cecep.

Sementara itu Ketua RMC Maju Sejahtera, Wandi mengatakan, di wilayahnya ada ratusan hektare tanah terlantar.

“Sejauh ini yang terdata ada 101 hektare, dengan 200 orang penggarap. Tapi selama ini kami tidak leluasa untuk menggarap lahan tersebut karena takut terjadi konflik. Sebab lahan itu diklaim oleh pihak perusahaan perkebunan. Semoga permohonan program TORA di sini berjalan lancar, agar kami bisa menggarap lahan dengan aman dan sesuai aturan hukum,” bebernya. (Ceppy ST)

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page