Main Hakim Sendiri, Tujuh Orang Jadi Tersangka
Sukabuminow.com || Polres Sukabumi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pengeroyokan atau aksi main hakim sendiri di Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi. Insiden itu menewaskan seorang warga Desa Bojongsawah, Kecamatan Kebonpedes.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, dalam konferensi pers Kamis (6/4/23) sore mengatakan, ketujuh tersangka tersebut yakni DS (38 th), WN (20 th), DSF (20 th), YH (30 th), VR (22 th), B (55 th), dan IA (28 th).
“Mereka diamankan pada Sabtu, 1 April 2023. Para tersangka ini sudah diurai peran masing-masing. Siapa berbuat apa dan menggunakan apa hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” terangnya kepada wartawan.
Berdasarkan penyelidikan polisi, kata Aa Dede, empat tersangka masing-masing WN, YH, VR, B mengaku hanya memukul dan menendang korban tanpa alat. Sementara DS memukul korban dengan bambu, DSF memukul dengan tempat golok, sedangkan IA membacok kaki korban menggunakan senjata tajam.
“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, para tersangka ini mengeroyok korban yang dicurigai sebagai pelaku pencurian. Yang kami tangani adalah kegiatan penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 170 dan 351 Ayat 3 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Dari informasi dihimpun, para tersangka mengeroyok AR hingga tewas. Belakangan keluarga dan kerabat korban mencurigai AR jadi korban salah sasaran. Korban tewas dengan luka di sekujur tubuh yang terdiri dari 11 luka bacokan dan beberapa bekas luka lebam akibat hantaman benda tumpul. (Edo)
Editor : Andra Permana




