Sukabuminow.com || Penetapan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah oleh pemerintah yang jatuh pada Sabtu (21/3/26), tidak hanya ditentukan melalui perhitungan astronomi nasional, tetapi juga diperkuat oleh hasil observasi langsung dari berbagai daerah. Salah satu titik krusial datang dari Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang melaporkan hilal tidak terlihat meski kondisi langit cerah.
Keputusan tersebut diumumkan Menteri Agama, Nasaruddin Umar, usai memimpin sidang isbat pada Kamis (19/3/26). Pemerintah menyatakan posisi hilal di Indonesia belum memenuhi kriteria visibilitas yang ditetapkan berdasarkan standar MABIMS (Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).
“Disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026,” ujar Nasaruddin dalam konferensi pers.
Di tingkat lokal, proses rukyatul hilal dilakukan di Pos Observasi Bulan (POB) Cibeas, Desa Sangrawayang, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. Pemantauan berlangsung sesaat setelah matahari terbenam pada pukul 18.06 WIB.
Meski cuaca cerah dan mendukung, hasil pengamatan menunjukkan hilal tidak terlihat di ufuk barat. Temuan ini menjadi salah satu data penting yang dikirimkan ke pusat sebagai bahan pertimbangan sidang isbat.
Wakil Ketua I Dewan Hisab Rukyat Kabupaten Sukabumi, Zaenurridwan, menegaskan hasil tersebut.
“Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan di POB Cibeas, hilal tidak terlihat,” ujarnya.
Observasi ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), hingga para ahli falak dan ulama lintas organisasi. Bahkan, untuk menjamin keabsahan secara hukum, hasil rukyat tersebut disumpah oleh hakim Pengadilan Agama Cibadak sebelum dikirim ke Jakarta.
Langkah ini menunjukkan bahwa Sukabumi bukan sekadar lokasi observasi, melainkan bagian penting dalam rantai pengambilan keputusan nasional.
Data hisab nasional menunjukkan tinggi hilal di Indonesia berada pada rentang 0,9 hingga 3,1 derajat, dengan elongasi sekitar 4,5 hingga 6,1 derajat. Mayoritas posisi hilal masih berada di bawah ambang batas minimal, yakni tinggi 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
Artinya, secara ilmiah, hilal belum memenuhi kriteria visibilitas MABIMS. Karena itu, pemerintah menggunakan metode istikmal, yaitu menggenapkan bulan Ramadan menjadi 30 hari.
Kondisi ini selaras dengan temuan di Sukabumi yang tidak berhasil melihat hilal, meskipun secara geografis wilayah tersebut termasuk titik strategis pengamatan di selatan Jawa Barat.
Di sisi lain, Muhammadiyah telah lebih dahulu menetapkan Idulfitri 1447 H jatuh pada Jumat (20/3/26), menggunakan metode hisab. Perbedaan ini kembali menegaskan dinamika penentuan awal bulan Hijriah di Indonesia yang mengakomodasi lebih dari satu pendekatan.
Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa keputusan sidang isbat merupakan hasil integrasi antara hisab dan rukyat, serta melibatkan berbagai pihak, termasuk ormas Islam, DPR, hingga perwakilan negara sahabat.
Fenomena perbedaan awal Idulfitri bukan hal baru di Indonesia. Namun, yang menarik pada 2026 ini adalah kuatnya peran data daerah, termasuk dari Sukabumi, dalam memperkuat legitimasi keputusan nasional.
Dengan tidak terlihatnya hilal di sejumlah titik, termasuk di Sukabumi, keputusan pemerintah dinilai memiliki landasan empiris yang kuat, tidak hanya berbasis teori, tetapi juga observasi lapangan.
Di tengah perbedaan, pemerintah mengajak masyarakat untuk tetap menjaga persatuan dan saling menghormati dalam merayakan hari kemenangan.
Idulfitri, pada akhirnya, bukan hanya soal kapan dirayakan, tetapi bagaimana nilai kebersamaan dan toleransi tetap terjaga di tengah keberagaman metode penentuan.
Reporter: Iwan
Redaktur: Andra Permana




