Kabupaten Sukabumi

KSDA Jabar Tertibkan Bangunan Ilegal di Cagar Alam Sukawayana

Sukabuminow.com || Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jawa Barat melakukan penertiban di kawasan Cagar Alam Sukawayana dan Taman Wisata Alam (TWA) Sukawayana, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Penertiban ini mencakup area yang membentang dari Grand Inna Samudra Beach Hotel, Kecamatan Cikakak, hingga Taman Lumba-lumba, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.

Aksi ini dilakukan di tengah pembongkaran Pasar Monyet atau Katapang Condong (KC), yang rencananya akan dijadikan kawasan taman wisata. Namun, beberapa pemilik bangunan yang terkena penertiban justru berpindah ke area Cagar Alam Sukawayana yang tepat berada di seberang kawasan yang tengah dibongkar. Namun sebenarnya, Cagar Alam Sukawayana justru memiliki aturan lebih ketat.

Bangunan Ilegal di Cagar Alam Ditertibkan

Polisi Hutan (Polhut) Balai Besar KSDA Jawa Barat, Yogi Sutisna, menegaskan bahwa penertiban ini bertujuan mengatasi kegiatan ilegal di dalam kawasan konservasi.

“Cagar alam hanya diperuntukkan bagi kegiatan penelitian dan pendidikan. Tidak boleh ada aktivitas lain, termasuk perdagangan dan pemukiman,” ujar Yogi saat ditemui di lokasi, Rabu (5/2/25).

Menurutnya, setelah penertiban di kawasan TWA, sejumlah pedagang berpindah ke area Cagar Alam Sukawayana. Hal ini melanggar aturan konservasi yang berlaku, karena cagar alam memiliki regulasi lebih ketat dibandingkan taman wisata.

Bangunan Liar Beragam Fungsi

Yogi mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pendataan terhadap bangunan yang berdiri di dalam kawasan cagar alam. Sejauh ini, bangunan ilegal tersebut memiliki berbagai fungsi, mulai dari warung, kios, kos-kosan, hingga tempat karaoke.

“Kami masih melakukan pendataan, jadi belum bisa menyebutkan jumlah pastinya. Namun, penertiban pasti dilakukan, karena kawasan ini harus dijaga kelestariannya,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa KSDA Jabar telah beberapa kali melakukan sosialisasi kepada warga, mengingat Resort KSDA berada dekat dengan kawasan Cagar Alam Sukawayana.

Pengawasan Akan Diperketat

Cagar Alam Sukawayana memiliki luas sekitar 32,38 hektare, sedangkan TWA Sukawayana mencakup 16 hektare. Dengan luas yang cukup besar, KSDA Jabar memastikan bahwa pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan untuk menjaga keaslian dan fungsi ekologis kawasan tersebut.

“Kami akan terus melakukan pemantauan dan langkah-langkah penertiban agar kawasan konservasi ini tidak lagi disalahgunakan,” pungkasnya. (Edo)

Editor : Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button