Komisi IV DPRD Sukabumi Laporkan Dugaan Pungli Rekrutmen ke Saber Pungli
Sukabuminow.com || Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi secara resmi mengadukan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses perekrutan tenaga kerja di sebuah perusahaan kepada Tim Saber Pungli Polres Sukabumi, Jumat (16/5/25).
Pengaduan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi IV, Ferry Supriyadi, didampingi anggota Rahma Syakura Ramkar dan Zakiyah Rahmah Addawiyah. Mereka diterima oleh Wakapolres Sukabumi yang juga menjabat sebagai Ketua Saber Pungli, Kompol Zulkarnain, di Gedung Saber Pungli, Lapang Cangehgar, Palabuhanratu.
Ferry menjelaskan, pengaduan ini didasarkan pada banyaknya laporan dan keresahan masyarakat mengenai praktik pungli dalam pencarian kerja. Komisi IV telah mencoba melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan, namun dinilai tidak kooperatif.
“Karena DPRD hanya memiliki fungsi pengawasan, bukan penindakan, maka kami memilih untuk mengadukan, bukan melaporkan, dugaan ini kepada Tim Saber Pungli agar bisa ditindaklanjuti,” tegas Politikus Golkar itu.
Komisi IV turut menyerahkan sejumlah bukti awal yang mendukung dugaan tersebut. Ferry mengakui bahwa pengungkapan praktik pungli ini tidak mudah karena pelaku kerap menyamarkan identitas, sementara korban lebih berani menyuarakan keluhannya di media sosial dibanding melapor secara resmi.
“Kami harap bukti awal ini bisa dikembangkan oleh Tim Saber Pungli untuk mengungkap kasus ini secara tuntas,” lanjutnya.
Meski enggan menyebutkan nama perusahaan yang dilaporkan, Ferry menegaskan hanya satu perusahaan yang menjadi objek pengaduan kali ini.
“Kami hanya mengadukan satu perusahaan, dengan beberapa bukti awal yang semoga bisa mengarah pada titik terang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Saber Pungli Kompol Zulkarnain mengapresiasi langkah Komisi IV DPRD Sukabumi.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kedatangan Ketua Komisi IV beserta anggotanya dalam mengadukan dugaan pungli di salah satu pabrik di wilayah Sukabumi,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa dokumen yang diterima akan dipelajari dan dibahas dalam forum internal Saber Pungli. Nantinya, tim akan menentukan apakah kasus tersebut memenuhi unsur pidana, sanksi administratif, atau sanksi lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dokumen ini akan kami bahas bersama tim untuk menentukan tindak lanjut yang tepat,” jelasnya.
Zulkarnain juga mengungkapkan bahwa sejauh ini, baru satu pengaduan resmi yang diterima terkait dugaan pungli dalam dunia ketenagakerjaan, meskipun laporan-laporan serupa sering mencuat di media sosial.
“Untuk yang resmi baru satu pengaduan. Kalau di media sosial memang sering ada, namun tetap harus melalui penelusuran oleh Pokja Intelijen kami,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak hanya mengeluhkan praktik pungli di media sosial, tetapi juga berani membuat laporan resmi.
“Kami terbuka 24 jam. Laporan resmi dari masyarakat sangat penting sebagai dasar kami untuk menindaklanjuti dan memproses dugaan pungli tersebut,” pungkasnya.
Reporter: Edo
Redaktur: Andra Permana




