BisnisKabupaten SukabumiPemerintahan

Kolaborasi Tiga Dinas Mudahkan SPP-IRT Bagi IKM

Sukabuminow.com II Para pelaku Industri Kecil Menengah : IKM. Yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Wajib memiliki Sertifikat Pangan Produksi Industri Rumah Tangga : SPP-IRT. Dan Sertifikat Halal. Izin-izin tersebut  penting. Agar ke depan. Produk IKM dapat dipasarkan. Melalui super market. Dan mini market. Bahkan hingga ke tingkat regional. Dan nasional.

Namun. Para pelaku IKM mengeluh. Karena menguurus perizinan tersebut. Ibarat hantu yang menakutkan. Sehingga mereka malas mengurusnya. Mekanisme yang dinilai berbelit. Melekat sebagai imej. Bagi pengurusan SPP-IRT.

Menanggapi hal itu. Kepala Bidang Agro. Dinas Perindustrian dan ESDM Kabupaten Sukabumi : Yana Chefiana. Berencana melakukan melakukan jemput bola. Untuk mengurus SPP-IRT. Para pelaku IKM. Dirinya menggandeng dua instansi lainnya : Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu : DPMPTSP. Dan Dinas Kesehatan : Dinkes. Kabupaten Sukabumi.

“Itu berawal. Dari keluhan pelaku IKM. Yang mengaku sulit. Mengurus izin ini. Saya berkoordinasi dengan DPMPTSP. Tapi ternyata. DPMPTSP sudah jalan terlebih dahulu. Sehingga program ini. Tinggal melanjutkan,” tutur Yana. Saat dihubungi Sukabuminow. Melalui saluran telepon. Selasa (30/4/19).

Baca Juga :

Yana menjelaskan. DPMPTSP melakukan pelayanan Izin Usaha Mikro dan Kecil : IUMK. Dengan mengurus SPP-IRT secara massal. Sebanyak 94 IKM. Terutama di lokasi Program Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sejahtera : P2WKSS.

“Akhirnya kami berkolaborasi. Dan memberikan arahan. Serta penyuluhan keamanan pangan. Di Hotel Anugerah Sukabumi. Kepada 94 pelaku IKM. Yang telah memiliki SPP-IRT. Itu sebagai syarat. Untuk memperoleh rekomendasi dari kepala Dinas Kesehatan. Untuk sertifikat halal. Dua minggu ke depan. Mereka akan memperoleh sertifikat penyuluhan. Nomor Induk Berusaha : NIB. IUMK. Dan SPP-IRT,” ujarnya.

Tak hanya itu. Para pelaku IKM. Yang hadir. Mengikuti kegiatan tersebut. Juga didorong. Untuk  segera mengurus Hak Atas Kekayaan Intelektual : HAKI.

“Itu semua. Agar  produk dan merk yang diproduksi. Tidak digugat oleh para pelaku IKM lain. Peserta juga bisa langsung mengajukan sertifikat halal. Melalui fasilitasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah : APBD. Maupun Bantuan Provinsi : Banprov,” pungkasnya. (Andra Permana)

Editor : Cepi ST II E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page