Kabupaten SukabumiKriminal dan Hukum

Menerobos Kebisingan Opini Publik: Kuasa Hukum GM Bicara soal Kebenaran Kasus Surade Sukabumi

Sukabuminow.com || Angin sore di Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi, beberapa hari terakhir terasa lebih berat dari biasanya. Sejak kasus dugaan pelecehan seksual oleh seorang kepala madrasah tsanawiyah swasta di wilayah ini mencuat, riuh percakapan publik seakan tidak pernah berhenti. Di warung, di grup pesan singkat, di media sosial tentang desas-desus dan opini terus bergerak tanpa henti. Di tengah hiruk-pikuk itu, kuasa hukum GM, seorang pelapor yang kini menjadi perhatian publik, mencoba menata ulang benang kusut yang mulai melebar ke mana-mana.

Di sebuah tempat sederhana, Feri Gustaman duduk dengan berkas di depannya. Wajahnya tenang, namun jelas terlihat bahwa pernyataan kuasa hukum ES yang sebelumnya beredar luas memantik banyak pertanyaan di publik. “Kami perlu meluruskan,” ucapnya memulai percakapan, Jumat (21/11/25).

Menegaskan Posisi Pelapor

Feri mengangkat salah satu berkas, lalu menatap ke depan seolah mengajak siapa pun yang membaca untuk memahami duduk perkaranya.

Baca Juga :

“Dalam KUHAP Pasal 1 sudah dijelaskan bahwa siapa pun yang mengalami kerugian (baik fisik, mental, maupun ekonomi) berhak melapor,” katanya.

Baginya, mempertanyakan legal standing GM sebagai pelapor bukan saja keliru secara hukum, tetapi juga mengaburkan fokus utama: bahwa dugaan tindak pidana harus diusut tanpa tekanan.

Meluruskan Narasi yang Menyimpang

Di luar ruang penyidikan, berbagai narasi berkembang sendiri. Salah satunya menyebut GM pernah dikeluarkan dari sekolah tempat peristiwa terjadi.

Feri menggeleng pelan ketika ditanya soal itu. “GM lulus pada 2015. Ada ijazahnya. Informasi bahwa dia dikeluarkan itu tidak berdasar,” ujarnya tegas.

Narasi simpang-siur seperti itu, menurutnya, justru berpotensi menekan korban untuk bungkam. Sesuatu yang tidak boleh dibiarkan.

Intervensi Opini Publik dan Kekeliruan Penafsiran Hukum

Pernyataan kuasa hukum ES sebelumnya yang dianggap mengarah pada intervensi terhadap proses penyidikan juga menjadi catatan penting.

Baca Juga :

“Penyidik bekerja berdasarkan standar hukum. Menyampaikan tafsir prematur, apalagi soal penerapan Pasal 81 dan 82 dalam UU Perlindungan Anak atau soal kedaluwarsa perkara, bisa menyesatkan publik,” jelas Feri.

Rekan Feri menambahkan, komentar mengenai sulitnya pembuktian karena peristiwa sudah berlalu 10 tahun bukan hanya spekulatif, tetapi juga tidak pada tempatnya.

“Bagaimana penyidik menggali alat bukti, itu kewenangan mereka. Bukan sesuatu yang seharusnya diperdebatkan di ruang publik,” katanya.

Mendorong Rasa Aman untuk Bersaksi

Kasus ini menciptakan ketegangan sosial di Surade. Di satu sisi, publik ingin mengetahui kebenaran. Di sisi lain, korban dan saksi membutuhkan ruang aman untuk berbicara tanpa takut dikucilkan.

Untuk alasan itu, kuasa hukum GM sudah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka ingin memastikan siapa pun yang terlibat dalam penyidikan (baik korban maupun saksi) mendapat perlindungan hukum yang layak.

“Intimidasi, tekanan, atau upaya membungkam tidak boleh terjadi. Itu yang kami kawal,” ujar Feri.

Pernyataan Balik soal Klaim Intimidasi

Kuasa hukum ES sebelumnya menyebut ES harus tinggal di rumah aman karena mendapat tekanan. Feri mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

“Kami tidak tahu menahu soal itu. Yang jelas, kami mengimbau semua pihak untuk tetap tenang dan menyerahkan proses kepada kepolisian,” kata Feri.

Membuka Jalan untuk Korban Lain

Di akhir percakapan, Feri menunjukkan sebuah poster kecil berupa pengumuman pembukaan posko pengaduan dan hotline rahasia bagi korban lain yang mungkin masih menyimpan pengalaman serupa. Nomor itu dikelola oleh Rr Sri Bayuningsih: 081563336566.

“Kami yakin GM bukan satu-satunya. Beberapa laporan sudah masuk. Mungkin masih ada yang belum berani bicara,” katanya.
Ada nada harapan ketika Feri melanjutkan, “Kami siap melindungi mereka. Suara korban harus mendapat tempat.”

Reporter: Edo
Redaktur: Andra Permana

Facebook Notice for EU! You need to login to view and post FB Comments!

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page