Kasus Sengketa Tanah di Cisolok, Juru Kunci Keramat Vs Pemdes
Sukabuminow.com || Pengadilan Negeri (PN) Cibadak menggelar pemeriksaan setempat (PS) terkait perkara perdata sengketa tanah yang diajukan oleh Abah Abun Setiawan (80 th), juru kunci Keramat Gunung Winarum Karanghawu, Cisolok, Kabupaten Sukabumi. Pemeriksaan berlangsung pada Rabu (28/5/25), di Kampung Cigobang, Desa/Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, tepat di lokasi tanah yang disengketakan.
Dalam perkara ini, Abah Abun menggugat sejumlah pihak, termasuk Kepala Desa Cisolok, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sukabumi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Dodo Widodo selaku penjual tanah.
Wakil Ketua PN Cibadak, Maruli Tumpal Sirait, yang memimpin pemeriksaan setempat menjelaskan bahwa kegiatan itu bertujuan untuk memastikan letak dan batas objek sengketa secara langsung di lapangan. Hal ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih klaim setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Tanah tersebut diakui oleh Abun Setiawan sebagai miliknya yang dibeli dari tergugat satu, Dodo Widodo. Namun, saat hendak disertifikatkan, muncul masalah karena menurut pihak tergugat tanah itu adalah tanah kas Desa Cisolok,” ujar Maruli.
Maruli menambahkan, baik pihak penggugat maupun tergugat sama-sama mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut. Sidang selanjutnya akan mengagendakan pemeriksaan saksi pada Rabu pekan depan.
Kuasa hukum penggugat, Nuryadin, menyatakan bahwa kliennya membeli tanah itu dari Dodo Widodo pada 1997. Namun persoalan mulai muncul setelah pemekaran wilayah administratif pada 2012.
“Waktu itu terjadi pemekaran antara Desa Cisolok dan Desa Wangunsari. Nama wilayah pun berubah, dari Kampung Cigobang menjadi Cipawenang dalam peraturan daerah,” jelas Nuryadin.
Perubahan nama ini, lanjutnya, membuat posisi hukum tanah menjadi kabur, sehingga kliennya merasa perlu menggugat beberapa pihak, termasuk Bupati Sukabumi yang menjabat saat itu.
Sementara itu, kuasa hukum Pemerintah Desa Cisolok, Diren Pandimas, menyatakan bahwa tanah yang disengketakan merupakan bagian dari aset desa dan tengah dalam proses pendaftaran melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Itu memang satu hamparan tanah kas desa. Sebenarnya gugatan ini salah alamat. Seharusnya hanya antara pembeli dan penjual, yakni Abun dan Dodo,” katanya.
Pemeriksaan setempat tersebut juga dihadiri oleh Camat Cisolok, Kepala Desa Cisolok, aparat keamanan, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait. Proses berlangsung terbuka dan kondusif.
Reporter: Edo
Editor: Andra




