Babak Baru Kasus NS Sukabumi: Ibu Tiri Jadi Tersangka, Scientific Crime Investigation Ungkap Dugaan Kekerasan Berulang
Sukabuminow.com || Tragedi kematian NS (13 th) , anak asal Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kini memasuki fase hukum yang lebih tegas. Penetapan tersangka terhadap ibu tiri korban menjadi titik balik dalam perkara yang menyita perhatian publik lokal hingga nasional.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sukabumi, Rabu (25/2/26), Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, memastikan bahwa penyidik telah menetapkan TR sebagai tersangka dugaan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.
“Penetapan ini berdasarkan alat bukti yang telah kami kumpulkan dan melalui gelar perkara,” tegas Samian.
Langkah tersebut bukan sekadar formalitas hukum, melainkan hasil dari proses penyelidikan yang memanfaatkan pendekatan scientific crime investigation, yang merupakan metode berbasis pembuktian ilmiah yang kini menjadi standar penanganan perkara serius.
Dari hasil penyelidikan sementara, dugaan kekerasan terhadap NS bukan peristiwa tunggal. Polisi mengungkap adanya laporan dugaan penganiayaan pada 4 November 2024 yang sempat berakhir damai.
Fakta itu kini kembali didalami untuk melihat kesinambungan pola peristiwa. Bentuk kekerasan yang terungkap antara lain menjewer, menampar, hingga mencakar. Motif sementara disebut berkaitan dengan dalih pendisiplinan anak.
Namun, aparat menegaskan bahwa dalih apa pun tidak dapat membenarkan kekerasan terhadap anak. Kasus ini membuka kembali diskursus nasional tentang batas antara pola asuh dan kekerasan. Dalam perspektif hukum, tindakan fisik yang menimbulkan penderitaan, apalagi berujung kematian, masuk dalam kategori pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.
Samian menegaskan, bahwa penyidik tidak mengejar pengakuan semata. Proses hukum dibangun di atas bukti ilmiah, termasuk hasil patologi anatomi dan toksikologi yang masih ditunggu.
“Kami bekerja dengan pendekatan scientific crime investigation. Semua berbasis alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” ujarnya.
Pendekatan yang dimaksud mencakup pemeriksaan forensik medis, analisis laboratorium toksikologi, pendalaman keterangan saksi, hingga rekonstruksi kejadian berbasis fakta lapangan.
Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah terdapat unsur kesengajaan, kekerasan sistematis, atau kelalaian fatal.
TR dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak dengan ancaman pidana berat, terutama jika menyebabkan kematian.
Selain itu, ibu kandung korban juga melaporkan ayah NS atas dugaan penelantaran anak. Laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur hukum.
Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan bukti baru.
Kasus NS bukan hanya tragedi keluarga, tetapi refleksi persoalan sistemik yang meliputi minimnya deteksi dini kekerasan dalam rumah tangga, penyelesaian damai tanpa pengawasan lanjutan, dan lemahnya kontrol sosial terhadap kasus kekerasan anak. (Edo)
Editor: Andra Permana




