Sukabuminow.com || Kasus kematian NS (13 th) di Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terus bergulir dan kini menjadi perhatian luas publik. Perkembangan terbaru menunjukkan ayah kandung korban, AS, harus menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi setelah dilaporkan oleh mantan istrinya atas dugaan pembunuhan berencana.
Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Senin (9/3/26). AS datang didampingi kuasa hukumnya, Farhat Abbas, untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik terkait laporan yang diajukan oleh L, ibu kandung korban.
Kasus ini semakin kompleks karena sebelumnya penyidik telah menetapkan TR, yang merupakan ibu tiri korban, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Farhat Abbas menilai laporan yang dilayangkan oleh ibu kandung korban terkesan berlebihan dan tidak didukung logika hukum yang kuat.
“Laporan ini menurut kami terlalu dibesar-besarkan. Tidak masuk akal jika seorang ayah yang justru melaporkan kematian anaknya kemudian dituduh melakukan pembunuhan berencana,” ujar Farhat kepada wartawan.
Menurutnya, laporan tersebut perlu dilihat secara objektif agar proses hukum tidak berkembang ke arah spekulasi yang justru mengaburkan fakta utama dalam perkara tersebut.
Farhat menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik sebagian besar berkaitan dengan klarifikasi sejumlah percakapan antara AS dan mantan istrinya yang dijadikan dasar laporan.
Ia menilai percakapan tersebut lebih merupakan luapan emosi seorang ayah yang kehilangan anaknya.
“Kalau kita lihat konteksnya, itu lebih kepada ekspresi emosional dan permintaan empati. Bukan bukti penelantaran atau unsur pidana seperti yang dituduhkan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kliennya tetap kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan.
“Kami menghormati proses hukum dan klien kami hadir untuk memberikan keterangan secara terbuka kepada penyidik,” katanya.
Dalam penelusuran kasus ini, muncul fakta penting dari keterangan tenaga medis yang memeriksa korban sebelum meninggal dunia.
Menurut Farhat, NS sempat menjalani pengobatan pada 2 Februari dan 6 Februari sebelum akhirnya meninggal dunia. Saat itu korban mengalami demam yang awalnya diduga sebagai gejala penyakit biasa.
Namun, keterangan dokter menyebutkan demam yang dialami korban diduga tidak berkaitan dengan penyakit umum seperti infeksi atau gangguan paru-paru.
“Berdasarkan keterangan tenaga medis, panas yang dialami korban diduga bukan karena penyakit biasa, melainkan ada indikasi kekerasan fisik,” ungkap Farhat.
Dugaan ini kemudian mengarah pada keterlibatan ibu tiri korban, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan tengah menjalani proses hukum.
Farhat menyebut proses hukum terhadap tersangka saat ini telah berjalan.
“Dalam perkara ini sebenarnya sudah ada tersangka, yaitu ibu tiri korban. Jadi menurut kami fokus penyidikan seharusnya pada pengungkapan fakta yang sebenarnya,” ujarnya.
Dalam penelusuran lebih jauh, latar belakang keluarga korban juga menjadi bagian penting dari investigasi kasus ini.
Pernikahan antara AS dan L diketahui berlangsung pada 2013, namun tidak tercatat secara resmi dan hanya bertahan kurang dari dua tahun.
Setelah kedua orang tuanya berpisah, NS sempat diasuh oleh neneknya sebelum akhirnya kembali tinggal bersama ayah kandungnya sekitar tahun 2020 hingga 2021, saat ia masih duduk di bangku sekolah dasar.
Farhat juga membantah tuduhan penelantaran anak yang sempat mencuat di publik. Ia menegaskan bahwa korban tetap mendapatkan pendidikan yang layak.
“Anak ini tetap disekolahkan bahkan sempat menempuh pendidikan di pesantren. Jadi tudingan bahwa klien kami menelantarkan anak tidak benar,” kata Farhat.
Ia juga menyebut ayah korban sempat berupaya mengurus kepesertaan BPJS untuk memastikan anaknya mendapatkan pengobatan lanjutan.
“Klien kami bahkan sedang mengurus BPJS agar pengobatan anaknya bisa berlanjut. Artinya ada tanggung jawab yang tetap dijalankan,” ujarnya.
Kasus kematian NS kini berada dalam fase penyidikan lanjutan. Polisi sebelumnya telah menetapkan TR, ibu tiri korban, sebagai tersangka atas dugaan kekerasan terhadap anak yang berujung kematian.
Sementara itu, laporan baru dari ibu kandung korban terhadap ayah kandung korban menjadi babak baru dalam dinamika perkara ini.
Tim kuasa hukum berharap penyidik dapat memfokuskan penanganan perkara pada pengungkapan fakta utama di balik kematian korban.
“Kami berharap proses hukum berjalan secara proporsional dan fokus pada substansi perkara, sehingga kebenaran dapat terungkap secara jelas,” ujar Farhat.
Kasus kematian NS tidak hanya menjadi perkara hukum semata, tetapi juga memicu perhatian publik terkait isu kekerasan terhadap anak dalam lingkungan keluarga.
Peristiwa ini kembali menegaskan pentingnya sistem perlindungan anak yang lebih kuat, termasuk pengawasan terhadap pola pengasuhan serta respons cepat terhadap dugaan kekerasan domestik.
“Harapan kami tentu proses hukum berjalan objektif dan memberikan keadilan bagi semua pihak, terutama bagi korban,” kata Farhat.
Bagi masyarakat Sukabumi, kasus ini menjadi pengingat bahwa tragedi dalam keluarga dapat berkembang menjadi persoalan hukum serius yang menarik perhatian hingga tingkat nasional.
Penyidikan yang tengah berlangsung diharapkan mampu mengungkap secara jelas penyebab kematian NS serta memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana
