Kasus Kecelakaan Maut di Palabuhanratu: Mediasi Gagal, Gugatan Berlanjut

Sukabuminow.com || Kasus kecelakaan maut di Jalan Raya Siliwangi, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang terjadi pada Selasa (30/4/24) pukul 03.00 WIB dini hari, terus bergulir tanpa kepastian. Peristiwa ini menewaskan satu orang, melukai beberapa lainnya, dan menyebabkan kerusakan berat pada kendaraan.
Kecelakaan melibatkan truk boks Hino Blind bernomor polisi B 9750 UXT milik PT. Manggala Kiat Ananda yang dikemudikan Sugianto (46 th), serta pikap bernomor polisi F 8677 VC yang tengah terparkir di bahu jalan. Truk yang melaju dari arah lampu merah Siliwangi menuju Citepus tiba-tiba menghantam pikap tersebut, mengakibatkan kerusakan parah di bagian depan dan bak belakang. Tragisnya, sopir dan penumpang pikap mengalami luka serius, dan satu nyawa melayang.
Berita Terkait :
Kasus ini berlanjut ke ranah hukum, termasuk gugatan perdata dari keluarga korban meninggal, korban luka-luka, dan pemilik mobil pikap yang rusak.
Mediasi Gagal, Korban Tuntut Ganti Rugi 2,8 Miliar
Kuasa hukum korban, Nandang Purna and Co, mengungkapkan bahwa total kerugian imateriel dan materiel yang diajukan para korban mencapai Rp 2,8 miliar. Dalam mediasi yang berlangsung Jumat (24/1/25) di eks Pengadilan Negeri Cibadak, gugatan tersebut meliputi kompensasi untuk korban meninggal, korban luka-luka, dan kerusakan kendaraan.
“Penggugat 1 (keluarga korban meninggal) mengajukan tuntutan sebesar Rp 1 miliar sebagai pelipur lara bagi keluarga yang kehilangan tulang punggung. Sementara total kerugian lainnya termasuk kerusakan kendaraan dan kehilangan sumber mata pencaharian mencapai Rp 2,8 miliar,” jelas Nandang.
Namun, mediasi antara pihak korban dan PT. Manggala Kiat Ananda berakhir tanpa kesepakatan. “Pihak perusahaan tidak memberikan jawaban pasti terkait tuntutan kami,” tambahnya.
Pengadilan Siap Lanjutkan Persidangan
Humas Pengadilan Negeri Cibadak Kelas IB, Yahya Wahyudi, menyatakan mediasi yang difasilitasi pengadilan tidak berhasil menemukan solusi. “Hasil mediasi menunjukkan tidak ada kesepakatan. Maka, proses persidangan akan dilanjutkan sesuai hukum acara perdata,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT. Manggala Kiat Ananda, Martin Ismawan, menyebut pihaknya masih belum bisa memenuhi tuntutan korban.
“Kalau dari kami kan tergugat dari pihak perusahaan tentunya kami akan menjalani proses persidangan perdata ini dengan hasil pembuktian ya, jawab menjawab, karena memang apa yang dimintakan oleh penggugat itu memang masih belum bisa dipenuhi oleh perusahaan. Mudah-mudahan ada jalan terbaik selama proses persidangan,” ucap Martin.
Martin sendiri tidak memberikan jawaban pasti kemampuan ganti rugi oleh PT. Manggala Kiat Ananda untuk para korban dalam kecelakaan tersebut.
“Saya juga bingung, nanti (dibahas-red) kalau disidangkan terbuka. Katanya pernah ditawarkan tapi mungkin belum bisa diterima oleh keluarga korban,” pungkasnya.
Sidang berikutnya akan dijadwalkan dalam waktu dekat, dengan harapan menemukan titik terang atas kasus ini. (Edo)
Editor : Andra Permana




