Tragedi Tambang Emas Ilegal di Sukabumi, Satpol PP Dampingi ESDM Tutup Lokasi

Sukabuminow.com || Aktivitas tambang emas ilegal Sukabumi, Jawa Barat, kembali menjadi perhatian setelah seorang warga meninggal dunia akibat tertimbun longsoran tanah di kawasan bekas tambang, Kampung Parakan Tiga, RT 31/08, Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi.

Untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi mendampingi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat dalam penutupan lokasi tambang ilegal tersebut, Senin (27/6/26).

Penutupan dilakukan di kawasan sempadan Sungai Cikaso yang berada di wilayah Kampung Parakan Tiga. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin sekaligus mengingatkan masyarakat mengenai bahaya yang mengancam keselamatan jiwa.

Kasi Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) Satpol PP Kabupaten Sukabumi Cecep Supriadi, mewakili Kasatpol PP Deni Yudono, mengatakan pendampingan dilakukan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Lengkong, pemerintah desa, serta tokoh masyarakat setempat.

“Satpol PP Kabupaten Sukabumi melaksanakan pendampingan ESDM Provinsi dalam penutupan tambang ilegal yang berada di Kampung Parakan Tiga, RT 31/08, Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong,” kata Cecep.

Dalam kegiatan tersebut, unsur Forkopimcam Lengkong turut hadir. Perwakilan Kecamatan Lengkong diwakili Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib), sementara unsur kepolisian diwakili Briptu Andreas Sinagar dari Polsek Lengkong. Unsur Koramil juga turut terlibat melalui Sertu Sugianto.

Pemerintah desa dan tokoh masyarakat setempat ikut dilibatkan dalam proses penertiban. Pelibatan berbagai unsur tersebut dinilai penting agar upaya penghentian aktivitas tambang ilegal dapat dilakukan secara bersama-sama dan dipahami oleh masyarakat di sekitar lokasi.

Penutupan juga dilakukan dengan memasang spanduk larangan di dua lokasi yang berbeda. Pemasangan tanda larangan tersebut menjadi penegasan bahwa masyarakat tidak diperbolehkan kembali melakukan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut.

“Jangan sampai terjadi korban lagi. Hari ini bersama ESDM langsung dilakukan pemasangan spanduk larangan menambang,” ujar Cecep.

Lokasi tambang ilegal yang ditertibkan berada di kawasan sempadan Sungai Cikaso. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena aktivitas penggalian tanah di kawasan rawan dapat meningkatkan risiko longsor dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Sebelumnya, lokasi tersebut juga telah menjadi tempat terjadinya kecelakaan tambang pada Kamis (23/7/26). Seorang warga dilaporkan meninggal dunia setelah tertimbun longsoran tanah, sementara satu orang lainnya mengalami luka ringan.

Peristiwa tersebut terjadi ketika sejumlah warga berada di sekitar lokasi bekas tambang emas ilegal. Material tanah dari kawasan tersebut diduga masih dicari untuk mendapatkan kandungan emas sebelum kemudian diproses di sekitar aliran Sungai Cikaso.

Longsoran tanah secara tiba-tiba kemudian terjadi dan menimbun warga yang masih berada di area tersebut. Warga sekitar bersama sejumlah unsur terkait selanjutnya melakukan evakuasi terhadap para korban.

Tragedi tersebut menjadi peringatan keras bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat mengancam keselamatan manusia.

Pemerintah pun kembali mempertegas larangan aktivitas pertambangan ilegal di lokasi tersebut. Pemasangan spanduk di dua titik diharapkan dapat menjadi penanda yang mudah dilihat masyarakat sekaligus mencegah warga kembali memasuki kawasan berbahaya untuk melakukan aktivitas penambangan.

Langkah penutupan dan pemasangan tanda larangan tersebut diharapkan tidak berhenti pada kegiatan seremonial. Pengawasan bersama diperlukan untuk memastikan lokasi yang telah ditutup tidak kembali dimanfaatkan sebagai tempat aktivitas tambang ilegal.

Satpol PP Kabupaten Sukabumi bersama unsur terkait juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil risiko dengan kembali melakukan aktivitas penambangan di kawasan tersebut.

Upaya pencegahan dilakukan untuk melindungi keselamatan warga sekaligus menjaga kawasan sempadan Sungai Cikaso dari aktivitas penggalian yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

Dengan adanya penutupan dan pemasangan spanduk larangan di dua lokasi, pemerintah berharap masyarakat dapat memahami risiko yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan tanpa izin.

Terlebih, kejadian yang menewaskan seorang warga di lokasi tersebut menjadi pengingat bahwa keselamatan jiwa harus menjadi prioritas. Jangan sampai aktivitas mencari material yang diduga mengandung emas kembali berujung pada korban jiwa.

Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru