Sukabuminow.com || Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menerbitkan aturan tegas untuk mencegah praktik pungutan dan komersialisasi di lingkungan satuan pendidikan. Melalui surat edaran terbaru, sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi ditegaskan tidak boleh menjual seragam, buku, maupun perlengkapan pendidikan kepada peserta didik sebagai bagian dari layanan sekolah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.1/4636/Sekret/2026 tentang Larangan Pungutan, Kegiatan Penjualan, dan Praktik Komersialisasi di Satuan Pendidikan.
Aturan ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi. Pengawas TK, SD, dan SMP, kepala TK, SD, SMP negeri, hingga kepala SPNF SKB diminta memastikan ketentuan tersebut dipatuhi di lingkungan masing-masing.
Penerbitan surat edaran ini menjadi penegasan bahwa penyelenggaraan pendidikan tidak boleh diarahkan pada praktik komersialisasi yang berpotensi membebani peserta didik dan orang tua.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, mengatakan kebijakan tersebut dikeluarkan untuk memastikan seluruh layanan pendidikan berjalan sesuai dengan regulasi dan tetap menempatkan kepentingan peserta didik sebagai prioritas.
“Edaran ini merupakan penegasan kepada seluruh satuan pendidikan agar tidak melakukan pungutan, penjualan, maupun praktik komersialisasi yang bertentangan dengan aturan. Kami ingin memastikan layanan pendidikan di Kabupaten Sukabumi berjalan sesuai regulasi dan mengedepankan kepentingan peserta didik,” ujar Herdi, Sabtu (25/7/26).
Dalam pelaksanaannya, kepala sekolah diminta mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan. Satuan pendidikan tidak diperkenankan mewajibkan peserta didik membeli buku, seragam, atau perlengkapan sekolah melalui sekolah maupun pihak tertentu.
“Larangan tersebut menjadi penting karena kebutuhan pendidikan kerap bersinggungan langsung dengan kemampuan ekonomi keluarga. Karena itu, sekolah diharapkan tidak menciptakan kewajiban pembelian yang dapat menambah beban orang tua,” jelasnya.
Prinsipnya, kata Herdi, kebutuhan peserta didik tidak boleh dijadikan ruang untuk menjalankan praktik komersialisasi di lingkungan sekolah.
Pihaknya menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar larangan administratif. Surat edaran tersebut diarahkan untuk membangun tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Dengan begitu, sekolah diharapkan dapat memusatkan seluruh layanan pada proses pembelajaran dan pemenuhan hak peserta didik,” ujarnya.
Selain kepala sekolah, lanjut Herdi, komite sekolah juga menjadi bagian yang mendapat perhatian dalam kebijakan tersebut. Dinas Pendidikan mengingatkan agar komite menjalankan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setiap bentuk sumbangan yang diberikan kepada satuan pendidikan harus memenuhi prinsip sukarela dan tidak mengikat. Besaran sumbangan juga tidak boleh ditentukan secara sepihak, terlebih dijadikan persyaratan bagi peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan,” tegasnya.
Artinya, terang Herdi, akses peserta didik terhadap layanan pendidikan tidak boleh dipengaruhi oleh kesanggupan orang tua dalam memberikan sumbangan.
“Ketentuan ini menjadi salah satu upaya untuk memastikan tidak ada peserta didik yang merasa terbebani atau kehilangan hak memperoleh layanan pendidikan hanya karena persoalan kemampuan ekonomi keluarga,” jelasnya.
Untuk memastikan larangan tersebut berjalan efektif, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi meminta jajaran pengawas meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan pendidikan.
Pengawasan menjadi bagian penting dalam implementasi kebijakan. Sebab, keberadaan surat edaran tidak akan cukup tanpa pengawasan yang konsisten di lapangan.
“Para pengawas diharapkan dapat memastikan setiap kepala sekolah memahami dan menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan. Apabila ditemukan praktik yang bertentangan dengan aturan, pembinaan dapat dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” imbuh Herdi.
Kebijakan ini mengacu pada sejumlah regulasi terkait penyelenggaraan pendidikan, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan, serta aturan mengenai pungutan dan sumbangan biaya pendidikan.
“Ketentuan itu juga berkaitan dengan regulasi mengenai pakaian seragam sekolah dan peran komite sekolah,” katanya.
Herdi berharap penerapan surat edaran tersebut dapat menjadi langkah konkret untuk menghapus praktik pungutan dan komersialisasi yang tidak sesuai dengan ketentuan di lingkungan sekolah.
Menurutnya, sekolah harus menjadi ruang pendidikan yang memberikan layanan secara adil dan tidak membebani peserta didik melalui praktik penjualan atau pungutan yang bertentangan dengan regulasi.
“Dengan adanya surat edaran ini kami berharap tidak ada lagi praktik pungutan maupun komersialisasi yang melanggar aturan. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih, berintegritas, dan berpihak kepada kepentingan peserta didik,” katanya.
Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana
