Seluruh Catatan Gubernur Ditindaklanjuti, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Sukabumi Siap Disahkan

Sukabuminow.com || Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, memasuki tahap akhir. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah seluruh proses evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat ditindaklanjuti.

Kepastian tersebut disampaikan Bupati Sukabumi Asep Japar saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di ruang sidang paripurna, Selasa (28/7/26).

Tahapan ini menjadi bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Pertanggungjawaban APBD tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian administrasi pemerintahan, tetapi juga menjadi instrumen untuk memastikan penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi membahas pengambilan keputusan atas hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Selain itu, rapat juga membahas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai rencana perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi PT Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).

Bupati Asep Japar menjelaskan, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelumnya telah disepakati bersama oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan DPRD. Dokumen tersebut kemudian disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk menjalani proses evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil evaluasi itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.384-BPKAD/2026 tertanggal 21 Juli 2026.

Catatan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat selanjutnya dibahas bersama oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pembahasan tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan sebelum Raperda ditetapkan sebagai Perda.

“Seluruh tahapan telah dilalui sesuai mekanisme. Hasil evaluasi gubernur juga sudah ditindaklanjuti bersama DPRD, sehingga Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 siap ditetapkan menjadi Perda,” kata Asjap.

Dengan selesainya tahapan evaluasi dan tindak lanjut bersama DPRD, proses penetapan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Kabupaten Sukabumi kini berada pada fase akhir.

Bagi pemerintah daerah, penetapan regulasi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah. Pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel dinilai penting untuk memastikan kebijakan fiskal daerah tetap memiliki keterkaitan dengan kebutuhan masyarakat serta arah pembangunan Kabupaten Sukabumi.

Asjap juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi atas sinergi yang terbangun selama proses pembahasan Raperda.

Ia berharap penetapan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tidak berhenti sebagai pemenuhan kewajiban administratif. Lebih dari itu, regulasi tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

“Semoga penetapan Perda ini semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus mendukung terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah, Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah,” pungkasnya.

Reporter: Iwan
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru