Kabupaten SukabumiKriminal dan Hukum

Kasus Asusila Anak Merajalela, Pelaku Orang Terdekat

Sukabuminow.com || Sederet kasus asusila diungkap Polres Sukabumi dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Mirisnya, korban merupakan anak di bawah umur. Bahkan para pelaku merupakan orang terdekat korban, di antaranya berstatus paman hingga ayah tiri.

Hal itu diungkapkan Kapolres Sukabumi, AKBP Samian saat konfrensi pers, Jumat (14/2/25) kemarin di Mapolres Sukabumi, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

“Lima tersangka diamankan. Di antaranya di wilayah Kecamatan Jampangtengah, Kalapanunggal, hingga Simpenan,” terangnya.

Di Jampangtengah, lanjutnya, seorang pria tega melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya sendiri. Sedangkan di Kalapanunggal, ayah tiri yang seharusnya menjadi pelindung, malah mencabuli anak tirinya.

Masih di di Jampangtengah, seorang mencabuli keponakannya. Hingga yang terbaru di Kecamatan Simpenan, seorang guru ngaji tega melakukan pencabulan terhadap lima santriwatinya yang masih di bawah umur.

“Para pelaku mengancam korbannya agar tidak membuka mulut. Rata-rata korban berusia antara delapan hingga 12 tahun,” terangnya.

Modus Pelaku dan Apresiasi Kapolres Terhadap Masyarakat

Samian mengungkapkan modus operandi para pelaku dalam menjalankan aksi bejatnya. Para pelaku tak segan menyentuh bagian vital korbannya.

“Modusnya menyentuh bagian-bagian vital korban. Kemudian korban diancam agar tidak melawan,” bebernya.

Samian juga mengungkap peran serta masyarakat terutama keluarga korban dalam membantu pihaknya mengungkapkan kasus tersebut. Sebab tanpa laporan pihak keluarga, tentu kasus tersebut tidak akan pernah terbuka.

“Ini tentu membuat kegaduhan di tengah masyarakat. Kami bersyukur atas dukungan warga, pelaku bisa diamankan sebelum terjadi aksi main hakim sendiri,” jelasnya.

Pasal yang Dipersangkakan

Akibat perbuatan keji tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 jo UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya berat, minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar,” tegas Samian.

Sedangkan untuk perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur disangkakan Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014. Pelaku dapat dipidana dengan hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Serta tambahan hukuman sepertiga dari ancaman pidana jika pelaku memiliki hubungan keluarga dengan korban atau merupakan tenaga pendidik,” katanya.

Sementara itu dalam kasus yang melibatkan lebih dari satu korban, tersangka terancam hukuman yang lebih berat sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (4) UU RI No. 17 Tahun 2016.

Jika perbuatan tersebut menyebabkan korban mengalami luka berat, gangguan psikologis, penyakit menular, atau bahkan kematian, maka hukuman dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimal.

“Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum. Saat ini tiga tersangka ditahan di Mapolres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara dua lainnya dititipkan di Lapas Warungkiara,” pungkasnya. (Edo)

Redaktur : Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button