Kabupaten SukabumiKriminal dan Hukum

Hati-Hati! Begini Modus Pelaku Curanmor yang Berhasil Diringkus di Sukabumi

Sukabuminow.com || Setelah serangkaian penyelidikan, Polres Sukabumi akhirnya mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Lapangan Cangehgar, Palabuhanratu, dan Purwasari, Cicurug. Polisi berhasil menangkap dua tersangka: Dian Rusdiana alias Japra (44 th), eksekutor pencurian, dan Asep Setiawan alias Aep (40 th), yang berperan sebagai penadah barang curian.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, dalam konferensi pers pada Jumat (14/2/25), mengungkapkan bahwa penyelidikan berawal dari laporan kehilangan sepeda motor. Polisi langsung bergerak cepat dan menemukan pola kejahatan yang dilakukan pelaku.

Modus Operandi: Kunci Letter T Jadi Senjata Utama

Japra dikenal lihai dalam melakukan aksinya. Ia menyasar sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan. Dengan menggunakan kunci Letter T, ia merusak rumah kunci kendaraan dan dengan cepat membawa kabur motor yang berhasil dinyalakan. Setelah itu, motor hasil curian dijual kepada Aep untuk mendapatkan keuntungan finansial.

“Dua laporan polisi yang menjadi dasar penyelidikan adalah kejadian di Lapangan Cangehgar pada 24 Desember 2024 dan di Purwasari, Cicurug, pada 27 Januari 2025,” jelas Samian.

Barang Bukti dan Hukuman Berat Menanti

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Dua kunci kontak kendaraan sepeda motor;
  • Satu kunci Letter T serta anak kunci palsu yang telah dimodifikasi; dan
  • Beberapa unit sepeda motor curian, termasuk Honda Beat, Yamaha Mio, dan Honda Scoopy

Tersangka Japra dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, penadah Aep dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Di akhir konferensi, Samian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan dan selalu menggunakan kunci pengaman tambahan untuk menghindari tindak kejahatan serupa. (Edo)

Redaktur : Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button